Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Senin, 01 Februari 2010

Putusan Bebas Majelis Hakim Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Belum Memenuhi Rasa Keadilan

PN-Jakbar,- Putusan bebas yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Hanifah Hidayat Noor,SH ( 14/1) terhadap terdakwa Hadiyanto Tjukup Wirawan, yang menggunakan Hak Cipta seni lukis logo Asic TIGER tanpa ijin. milik Theng Tjhing Djie als Dede, dinilai putusan hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan Theng Tjhing Djie als Dede belum lama ini kepada wartawan, dirinya merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim PN Jakbar , yang membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, selain itu, salah satu pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terkesan aneh menurutnya.
Padahal sudah jelas, kata dede,”terdakwa Hadiyanto Tjukup Wirawan memproduksi sepatu dengan merk profsional dari tahun 1991- 2008, menggunakan model gambar hak cipta yang di miliki oleh Theng Tjhing Djie pada sisi kanan dan kiri sepatu,” Ujarnya.
Dan sebagaimana yang tertuang dalam Tuntutan maupun Reflik JPU , terdakwa sendiri dalam POSITA pada surat gugatan Hak Cipta N0. 51/Hak Cipta / 2008 /Pengadilan Niaga Jakpus dalam poin 4, yang telah diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat Mahkamah Agung RI tanggal 11 Februari 2009 yang intinya menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Hadiyanto Tjukup Wirawan tersebut,
Sedangkan sertifikat design industri yang menurut terdakwa, milik terdakwa sendiri, justru baru diajukan permohonan pendaftaranya pada tanggal 29 februari 2008 dan 12 maret 2008 serta memperoleh sertifikatnya pada tanggal 03 Februari 2009
Menurut keterangan Theng Tjhing Djie pada bulan mei 2008, dirinya telah melaporkan terdakwa Hadiyanto kepada Polres Jakbar atas kasus Hak cipta, yaitu menggunakan hak cipta seni lukis logo Asic TIGER milik Theng Tjhing Djie tanpa ijin.
Kemudian Agustus 2008 terdakwa melakukan gugatan perdata kepada pengadilan Niaga Jakarta Pusat , yang intinya gugatan keberatan atas hak cipta seni lukis logo tersebut. namun putusan majelis hakim Pengadilan Niaga tanggal 26 November 2008 pada intinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.atas putusan tersebut terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke M.A RI tanggal 11 februari 2009. dan putusan MA menolak permohonan kasasi Hadiyanto Tjukup Wirawan. Hingga akhirnya ingkrah.
Menurut Sudjanto Sudiana, SH,MM selaku kuasa hukum dari saksi pelapor, menyampaikan, Hakim dalam memutuskan perkara tersebut tidak melihat dan tidak membaca putusan putusan yang menguatkan sebelumnya dimana kepemilikan yang sah atas hak cipta seni lukis logo tersebut adalah milikTheng Tjhing Djie als Dede.dengan putusan yang sudah ingkrah sudah merupakan kekuatan hukum tetap. Selain itu, terdakwa sudah mengakui membuat dan memproduksi sepatu itu dengan alasan design industri milik orang lai itu dianggap “variasi”.
Sedangkan dengan adanya putusan bebas terhadap terdakwa Hadiyanto Tjukup wirawa tersebut, Jaksa Penuntut Umum Imam Sidabutar SH mengajukan kasasi atas perkara N0. 1427 /pid.B/2009 PN Jakbar pada tanggal 29 Januari 2009.( sep )