Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Minggu, 20 Maret 2011

IAPK Canangkan Pembangunan Gedung Pendidikan Bertingkat Di Panipahan




Otda Jakarta, Ketua Ikatan Almuni Perguruan Kartini ( IAPK ) Citro, dalam waktu dekat merencanakan pembangunana gedung sekolah bertingkat di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Riau, hal tersebut diungkapkan Citro, saat melakukan konsolidasi dengan para alumnus perguruan kartini dijakarta.

Lebih lanjut Citro yang didampingi Ahan, selaku Ketua penyelenggara rapat, menyampaikan, perencanaan ini tentunya terkemas dalam suatu wadah, yang dinamakan ikatan Alumni Perguruan Kartini (IAPK), selain melakukan Reuni akbar yang direncanakan pada awal april mendatang, kegiatan ini sekaligus untuk memupuk silaturahmi antar alumni, serta bagi para alumni diwajibakan untuk membantu pendidikan di yayasan Perguruan Partini ( YPK ) melalaui sarana dan prasarananya.

Terlebih dalam hal ini, untuk mengingatkan kembali, bagi para alumnus yang sudah berhasil, dagar mengingat kembali kampung halaman dan turut membangun daerah asal, tentunya melalui dunia pendidikan dan dunia lainya yang bersipat positif, ujar Ketua IAPK.

Lain hal dengan Wakil ketua IAPK, Tommy, yang didampingi sekretaris Hing Cai Kent kepada wartawan menyampaikan, acara reuni akbar ini merupakan acara yang sangat dinantikan, pasalanya, semenjak yayasan berdiri pada tahun 1970 hingga saat ini, belum diadakan secara akbar. Tentunya moumen inil dapat menyatukan kembali untuk melakukan pembangunan bersama.

Pada hal saat itu, dunia pendidikan Khususnya di Perguruan Kartini, dalam rentan waktu yang singkat mengalami kemajuan pesat, hingga merambah ke wilayah medan, namun, bergesernya waktu, sedikit banyaknya perguruan kartini mengalami penurunan, dan saat ini waktunya membangkitkan kembali apa yang sudah diraih.ujarnya.

Untuk itu, semua berharap acara reuni akbar ini , dapat memberikan sumbangsih secara moril maupun materil khususnya bagi mereka yang pernah mengenyam pendidikan di perguruan kartini. Sehingga kedepan, generasi yang akan datang akan lebih maju dan berkembang. (@sep )

Sabtu, 19 Maret 2011

MASYARAKAT KONAWE UTARA “ TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI “


Kemenangan pasangan Cagub dan Cawagub Aswad-Ruksamin dalam pemilukada Konawe Utara,yang diputuskan dalam sidang Mahkama Konstitusi pekan kemarin, mendapat kecaman dan reaksi keras dari masyarakat Kab Konawe Utara.

Menurut tokoh Samsul Bahri dan Iwan, selaku tokoh masyarakt dan tokoh pemuda ketika memberikan keterangan disebuah hotel dijakarta mengatan. Putusan MK tersebut tidak fair, keliru dan terkontaminasi . Padahal menurutnya, pasangan Aswad-Ruksamin terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada berupa money politic melalui pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah. Ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut kedua tokoh tersebut mneyampaikan, “ kami merasa khawatir, apa bila ini dibiarkan, niscaya polemik di Kab.Konawe utara kian memanas dan anarkis. Dan menurutnya, permasalahan sekarang sudah bukan lagi mengarah kepada sisi institusi, namunsudah menjalar ke sisi individu.Untuk itu, harapan kami agar KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi dan Lembaga terkait lainnya sehubungan dengan keputusan Akhir Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 yang keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab.

Sementara dalam perkara Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) yang kembali digelar pasca putusan sela Mahkamah Kontitusi (MK) dengan amar putusan membatalkan berlakunya keputusan KPU Kab. Konawe Utara Nomor 102./KPU-KONUT/X/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2010 bertanggal 14 Okteber 2010

Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010 di 10 Desa dan 1 Kelurahan serta memerintahkan KPU Prov. Sulawesi Tenggara pada Panwaslu Kab. Konawe Utara untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Amar putusan sela dalam Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 sebagaimana tersebut, di jatuhkan karena pasangan Aswad-Ruksamin terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada berupa money politic melalui pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massive sejak tahun 2007-2009.

Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Desa 1 Kelurahan, pelanggaran Pemilukada berupa money politic yang dilakukan oleh pasangan Aswad-Ruksamin kembali dilakukan secara sistematis dan massif dan tidak lagi hanya dilakukan dengan cara membayar PBB Masyarakat Kab . Konawe Utara akan tetapi pihak pendukung pasangan Aswad-Ruksamin melakukan transaksi suara dimana setiap suara pemilih dihargai 1 juta rupiah, dimana para pendukung merupakan gabungan dari unsur birokrasi (PNS) seperti kepala-kepala SKPD, para Camat dan Pegawai Eselon III dan IV, Guru dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkup Pemda Kab. Konawe Utara dan para Kepala Desa, BPD dan LPM se-Kab. Konawe Utara bahkan melibatkan oknum PNS dari Kab. Konawe dan kab . Konawe Selatan dan Unsur Penyelengaraan Pemilukada seperti PPS dan KPPS.

Anehnya pihak Panwaslukada Kab. Konawe Utara yang di instruksikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan proses pengawasan sebagaimana termaktub dalam amar putusannya, seolah-olah buta dan tuli dan dipastikan lembaga pengawasan tingkat Kabupaten pun ikut mendukung pasangan Aswad-Ruksamin. terbukti, dari 22 kasus money politik yang tertangkap tangan dari pendukung Aswad-Ruksamin yang telah di laporkan kepada pihak Panwaslukada Kabupaten hanya 2 yang diteruskan kepada sentra Gakkumdu untuk di tindak lanjuti sedangkan 20 kasus yang sama dihentikan dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak cukup terbukti, sementara surat pernyataan pelapor dan tanda bukti laporan beserta barang bukti uang senilai Rp. 32.000.000,- masih berada ditangan Ketua Panwaslukada Kabupaten Konawe Utara.

Fakta- fakta tersebut di atas merupakan materi permohonan yang perkaranya sudah diterima dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi, namun kemudian MK tidak mempertimbangkan (menganulir) bukti-bukti dan keterangan saksi- saksi masyarakat Konawe Utara hal ini terlihat dikeluarkannya keputusan Akhir Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011. Masyarakat Kab. Utara juga menilai MK yang mengadili perkara Pemilihan Kepala Daerah Kab. Konawe Utara tidak fair. Sebab Pleno Keputusan Mahkamah konstitusi tidak jelas, membingungkan dan bersifat gelondongan, bahkan terkesan Mahkamah Konstitusi justru melemparkan bola panas ke KPU Kab. Konawe Utara. Pertanyaan masyarakat kemudian adalah untuk apa berperkara?, jika pada akhirnya keputusan yang akan dilakukan oleh Mahkamah keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab!.

Untuk itu kami atas nama masyarakat Kab. Konawe Utara Bersatu menyatakan sikap:

1.Menolak Keputusan Akbir Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 karena keputusan tersebut keliru , kabur dan tidak bertanggung jawab.

2.Mendesak KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi dan Lembaga terkait lainnya sehubungan dengan keputusan Akhir Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 yang keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab.

3.Mewarning KPU Kab. Konawe Utara untuk tidak melaksanakan Putusan Mahkamah karena hal ini akan berdampak pada stabilitas Pemerintah Kab. Konawe Utara.

4.Mendesak kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan kepada Ketua dan Anggota Panwaslukada Kab. Konawe Utara karena dinilai telah bersaksi palsu dihadapan persidangan Majelis Hakim Konstitusi.

5.Mendesak kepada Pelaksana Bupati Konawe Utara untuk memberi tindakan tegas kepada oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkup PEMDA Kab. Konawe Utara yang terlibat lansung kegiatan politik praktis.

6.Penolakan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi diatas, didasarkan bahwa Masyarakat secara keseluruhan tidak mau melahirkan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara melalui Pemungutan Suara Ulang yang hanya diwakili oleh 10 Desa dan 1 Kelurahan sementara Kab. Konawe Utara terdiri dari 148 Desa dan 10 Kelurahan.

Jumat, 18 Maret 2011

Polres Konawe Sigap Berantas Perjudian



Patroli Konawe, Pameran pembangunan di Kabupaten Konawe , Unaaha yang di resmikan 0leh Bupati Konawe Dr.H. Lukman Abunawas Sh.Msi tanggal 3 maret 2011 lalu, di pelataran MTQ dan Masjid Raya Babus Salam Unaaha, kini berubah pungsi,
pasalnya banyak stand pameran, yang semestinya dijadikan ajang kegiatan pameran skpd , malah sebagian stand terisi oleh kegiatan permainan ketangkasan yang berbau perjudian.
Menyingkapi adanya kegiatan pameran tersebut, Kapolres Konawe AKBP. Hartoyo, S.iK ketika dikonfirmasi by phone jumat 4/3, langsung merespon positif dan melakukan tindakan pengembangan seputar kegiatan yang berbau perjudian di lokasi pelataran Masjid raya Babus Salam.
Dalam langkah menindaklanjuti adanya laporan tersebut , sekitar pukul 20:50 wita, satuan dari Polres Konawe yang dipimpin oleh Brigadir Mahdin, bergerak ke lokasi dimana pameran tengah berlangsung.untuk saat ini,arena pameran dalam pengawasan pihak yang berwajib. Hal tersebut di pertegas oleh Kasat Reskrim Iptu Laope Kasau ketika dikonfirmasi via telphon beberapa saat lalu.
Dalam hal ini kita patut memberikan apresiasi terhadap tindakan jajaran kepolisian khususnya diwilayah Polres Konawe, yang selalu sigap terhadap laporan pengaduan masyarakat. Terlebih untuk selalu menjalin kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakt, karena pada dasanya, mengayomi dan melindungi adalah tugas kepolisian ( Den/Mus ).

Selasa, 08 Maret 2011

Vihara Tri Dharma Tegal Gelar Upacara Sejit 2011


Vihara Tri Dharma Tegal, kembali dipadati oleh para jamaah dan masyarakat kota, yang ingin menyaksikan secara langsung peringatan hari kebesran kelenteng atau Sejit 20011, dengan nuansa berbagai atraksi kesenian khas klenteng Jumat (4/3).
Menurut ketua umum yayasan Tri Dharam Tegal, Gunawan Ade Budi , yang didampngi Ketua panitia pelaksana acara, Herman Suwitnyo , menyampaikan, Peringatan hari kebesaran ini, merupakan hari yang penuh bersejarah, selain kita melakukan upacara sembahyang, sekaligus untuk memohon kepada Tuhan yang maha kuasa, dan senantiasa Indonesia selalu damai sejahtera dan cepat keluar dari krisis ekonomi.Ujar ketua yayasan dihadapan para wartawan.
Menurut Herman selaku ketua panitia, Upacara sembahyang dimaksud untuk dapat melakukan doa doa, Sujud, serta mengucapkan syukur atau menyampaikan permohonan. menurutnya, kegiatan itu haruslah salaras dengan kemurnian hati dan mewujudkanny didalam tatacara kehidupan sehari hari.
Sehingga Kesusilaan itu mesti berpoko kepada tuhan Yang Maha Esa berserasi dengn bumi dan mengena kepada kehidupan yang maha roh. Uajar Herman, kepada Patroli. ( A.R)