Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Jumat, 26 November 2010

Kasus Narkoba


Penekanan Dan Intimidasi Terkuak Dipersidangan

Pn Jakbar,- Ketua Majelis Hakim Janes Aritonang SH, kembali membuka persidangan kasus narkoba atas terdakwa Lindawati dan Hermanto als Achai kamis26/11
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa Linda dan terdakwa Hermanto kamis kemarin, keduanya banyak membantah isi keterangan di BAP ( berita acara pemeriksaan ) polisi, karena, menurut terdakwa, sebagian isi BAP itu tidak benar. Dan dibawah penekanan pihak petugas.
Bahkan terdakwa Hermanto mengungkapkan, ketika disodorkan BAP untuk ditandatangani, dirinya tidak diberikan kesempatan untuk membaca terlebih dahulu isi berita acara pemeriksaan. Terlebih dirinya kerap mendapat siksaan dan setrooman dari pihak petugas. bahkan kejadian tersebut turut dibenarkan oleh terdakwa lindawati dipersidangan.
Menurut keterangan terdakwa, pada 13 maret 2010 saat ditangkap polisi, “ sy tidak digeledah pak, namun, hermanto langsung disuruh tiarap sambil diinjak , dan membuka paksa jaket yang dikenakannya , setelah itu, polisi menunjukan satu klip plastik berisi serbuk putih kepada kami berdua. Namun pak Hakim, saya ga tau serbuk putih itu dari mana, karena jaket yang dikenakan hermanto saat digeledah tidak ada apa apa,” Ujar Lindawati.
Namun berbeda dengan hasil keterangan saksi penyidik dipersidangan pekan lalu, pihaknya tidak pernah melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap terdakawa hermanto ketika di lakukan pemeriksan.
Najab Khan SH MH dan I. Eni Sri Handayani SH MH selaku kuasa hukum terdakwa, sempat menayakan perbedaan antara tugas dan wewenangan penyidik dan penyidik pembantu, namun, saksi penyidik hanya terdiam sejenak dan enggan untuk menjawab lebih luas.
Menurut Najab Khan SH MH, kasus ini aneh, dan menarik bahkan cendrung ada pelanggaran hukum, pada saat terdakwa ditangkap di depan Apartemen Gloria Jakbar, barang bukti yang ditunjukan hanya satu klip plastik. Dan dipersidangan, BB tersebut menjadi 2 klipplastik. Itu pun, yang menujujkan BB tersebut bukan terdakwa, tapi dari tangan Polisi. Yang kedua menurut Nazab, BAP yang ditandatangani oleh terdakwa Hermanto, tidak dibaca terlebih dahulu, sebagai mana yang diungkapkan oleh terdakwa dipersidangan.Ujar Najab.
Sedangkan menurut I. Eni Sri Handayani SH MH, pihak yang berwajib, cenderung tidak memperhatikan aturan penerapan hukum yang benar terhadap kasus ini, karena dalam kasus ini, polisi menangkap, menyidik lalu jadi saksi. Dan ini tentunya sudah melanggar KUHAP ujarnya.
Sementara itu kedua terdakwa yang dijerat pasal 114 ayat 2 jopasal 132 ayat 1 UU.RI No. 35 tahun 2009, rencananya kamis pekan, akan dihadirkan kembali, guna mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Zainuddin,SH.MH dan Basuki SH selaku JPU pengganti dari Kejari Jakbar.( Sep )

Kamis, 11 November 2010

Artis masul sel



lagi lagi artis terlibat kasus narkoba. selain mereka harus merasakan hotel prodeo salemba. ia juga dikenakan pasal berlapis.Revaldo dan Ibra keduanya tercam hukuman berat. selain mereka sebagai publik pigur kedua artis tersebut kerap menggunakan narkoba.