Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Selasa, 12 Januari 2010

CEGAH KORUPSI


Kajari Jakbar Yusrin Nicoriawan,SH
“ Sukseskan Reformasi Birokrasi, Tingkatkan Pelayan Publik, Cegah Korupsi “

Jakarta,- Dalam menyambut upacara peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia , pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaaan , para Kasi diberbagai wilayah di Indonesia, untuk ikut mensukseskan reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayan publik yang prima kepada masyarakat , terutama terhadap pelaksanaan tugas pokok dan pungsi masing-masing bidang.
Dengan tema “Sukseskan Reformasi Birokrasi Untuk meningkatkan Pelayanaan Publik Dan Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung berpesan dalam sambutannya, agar momentum kali ini Kejaksaan dapat membangun kepercayaan masyarakat (Public Trust Building) melalui komitmen guna melakukan perubahan dan perbaikan yang dimulai dari dalam diri institusi, paradigma birokrasi kekuasaan harus berubah kepada birokrasi pelayanan publik, Dan upaya tersebut dimulai dengan memberikan suri tauladan yang dimulai dari diri Jaksa Agung sebagai pemimpin institusi Kejaksaan, selanjutnya suri tauladan dari para Jaksa Agung Muda serta kepada segenap pegawai Kejaksaan diharapkan dapat melakukan perubahan total terhadap watak, pola pikir dan perilaku serta kejujuran.
Kejaksaan menyadari tidak mungkin dapat memberantas korupsi tanpa melakukan upaya reformasi internal Kejaksaan sendiri yaitu mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusia untuk menciptakan birokrasi kejaksaan yang bersih, efektif, efisien dan produktif, transparan, melayani masyarakat dan akuntabel.
Pesan Jaksa Agung tersebut dibacakan Kajari Jakarta Barat Yusrin Nicoriawan SH dalam rangka upacara peringatan Hari Anti Korupsi sedunia yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jakarta Barat Rabu 09/12.

Menurut Yusrin Nicoriawan,SH, ketika diwawancari seusai acara menyampaikan, “ Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi bisa dicegah secara prefentif, edukatif dan refresif. Dalam upaya pencegahan prefentif, tentunya dengan meberikan penyadaran, penyuluhan, serta penerangan dalam bidang hukum kepada masyarakat akan bahaya korupsi, Dan untuk penerangan hukum tentunya diberikan kepada para kepala Dinas, Mahasiswa yang backround pendidikannya cukup memadai.

Sedangkan tindakan refresif dapat melakukan ketegasan tuntutan hukum yang tinggi sesuai dengan keadilan masyarakat, dan untuk tindakan edukatif harus melakukan pendidikan dan pencegahan serta melakukan pembinaan moralitas dan kejujuran, sehingga masa yang akan datang tidak lagi terjadinya tindakan yang selalu mengarah kepada tindakan korupsi, Ujar Manta Asipidum Kejati Joga (@sep )

GUGATAN PT.OKCS DIKABULKAN HAKIM

Gugatan PT.OKCS Dikabulkan Hakim


PN-Jakbar,- Ketua Majelis Hakim Mustafa SH.MH akhirnya mengabulkan gugatan PT Optima Kharya Capital Securities ( OKCS ) Rabu 06/01. Dalam amar putusanya, Hendro Tirtajaya selaku tergugat dinyatakan ingkar janji atau wanvestasi. Selain itu, pihak tergugat juga harus membayar hutang kepada PT.OKCS sebesar Rp 15,2 Milyar dan membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 6 % pertahun kepada penggugat.

Menurut majelis hakim, tergugat dianggap lalai atau ingkar janji atas kewajiban kepada pihak penggugat untuk membayar sesuai isi perjanjian yang telah disepakti bersama dalam formulir pembukaan rekening efek perseroan per tanggal 12 januari 2007.

Majelis hakim menyebutkan, penandatanganan surat perjanjian tersebut dianggap telah memahami menyetujuinya hak dan kewajibannya, termasuk bila pihak penggugat menderita kerugian tergugat siap untuk menanggung resiko. perjanjian tergugat sah sesuai pasal 1320 KUHPerdata.

Sebelumnya tergugat Hendro Tirtajaya merupakan salah satu nasabah dari PT. Nusadana Capital Securities Indonesia. Atas kesepakatan bersama, Hendro bersedia pindah ke Optima dan memindahkan saham sebesar Rp 5,2 milyar dari PT Nusadana ke PT Optima. Namun dari sejumlah tersebut dikurangi hutang RP 1,8 Milyar lebih untuk dibayarkan utang Hendro kepada pihak ketiga. terpaksa PT. OKCS membayar kepada pihak ketiga sehingga modal Hendro di PT Optima menjadi Rp 3,4 milyar lebih.

Setelah melakuakan transaksi saham di PT OKCS yang memakan waktu cukup lama, akhirnya hutang saham Hendropun menjadi Rp 5 miliar. Setelah PT Optima menghubungi untuk Hendro untuk mempertanyakan apakah diteruskan atau tidak mengenai transaksi tersebut, Hendropun minta untuk diteruskan kembali. Ketika hutangnya sudah mencapai Rp 15,2 miliar lebih, Hendro tidak mau membayar, Malah Hendro menuduh Optima melakukan penipuan.

Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar . namun gugatan tersebut majelis Hakim mengabulkan penggugat agar tergugat membayar Rp 15,2 miliar.( @sep )