Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Selasa, 12 Januari 2010

CEGAH KORUPSI


Kajari Jakbar Yusrin Nicoriawan,SH
“ Sukseskan Reformasi Birokrasi, Tingkatkan Pelayan Publik, Cegah Korupsi “

Jakarta,- Dalam menyambut upacara peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia , pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaaan , para Kasi diberbagai wilayah di Indonesia, untuk ikut mensukseskan reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayan publik yang prima kepada masyarakat , terutama terhadap pelaksanaan tugas pokok dan pungsi masing-masing bidang.
Dengan tema “Sukseskan Reformasi Birokrasi Untuk meningkatkan Pelayanaan Publik Dan Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung berpesan dalam sambutannya, agar momentum kali ini Kejaksaan dapat membangun kepercayaan masyarakat (Public Trust Building) melalui komitmen guna melakukan perubahan dan perbaikan yang dimulai dari dalam diri institusi, paradigma birokrasi kekuasaan harus berubah kepada birokrasi pelayanan publik, Dan upaya tersebut dimulai dengan memberikan suri tauladan yang dimulai dari diri Jaksa Agung sebagai pemimpin institusi Kejaksaan, selanjutnya suri tauladan dari para Jaksa Agung Muda serta kepada segenap pegawai Kejaksaan diharapkan dapat melakukan perubahan total terhadap watak, pola pikir dan perilaku serta kejujuran.
Kejaksaan menyadari tidak mungkin dapat memberantas korupsi tanpa melakukan upaya reformasi internal Kejaksaan sendiri yaitu mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusia untuk menciptakan birokrasi kejaksaan yang bersih, efektif, efisien dan produktif, transparan, melayani masyarakat dan akuntabel.
Pesan Jaksa Agung tersebut dibacakan Kajari Jakarta Barat Yusrin Nicoriawan SH dalam rangka upacara peringatan Hari Anti Korupsi sedunia yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jakarta Barat Rabu 09/12.

Menurut Yusrin Nicoriawan,SH, ketika diwawancari seusai acara menyampaikan, “ Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi bisa dicegah secara prefentif, edukatif dan refresif. Dalam upaya pencegahan prefentif, tentunya dengan meberikan penyadaran, penyuluhan, serta penerangan dalam bidang hukum kepada masyarakat akan bahaya korupsi, Dan untuk penerangan hukum tentunya diberikan kepada para kepala Dinas, Mahasiswa yang backround pendidikannya cukup memadai.

Sedangkan tindakan refresif dapat melakukan ketegasan tuntutan hukum yang tinggi sesuai dengan keadilan masyarakat, dan untuk tindakan edukatif harus melakukan pendidikan dan pencegahan serta melakukan pembinaan moralitas dan kejujuran, sehingga masa yang akan datang tidak lagi terjadinya tindakan yang selalu mengarah kepada tindakan korupsi, Ujar Manta Asipidum Kejati Joga (@sep )

Tidak ada komentar: