Penangguhan Wanita Hamil Dikabulkan Majelis Hakim
Jakarta Barat,- Didampingi sang suami,terdakwa Apriliana (29) ibu muda yang tengah hamil anak ke 2 ini akhirnya berurai air mata dan mengucapkan rasa syukur, setelah mendengar penangguhan penahanya dikabulkan oleh Ketua majelis hakim Mirdin Alamnsyah SH yang dibacakan dalam persidangan.
Wanita yang tengah hamil 6 bulan tersebut, selain dapat menghirup udara segar , ia pula dapt melakukan medika cek up secara rutin, demi kesehatan sang bayi maupun kesehatan dirinya dalam menanti kelahiran sang anak kelak.
Dan yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dalam mengabulkan permohonan penangguhan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, terdakwa Apriliana tidak menerima uang secara langsung dari kasusnya, bahkan sudah melakukan pembayaran meski dilakukan secara bertahap.
Kemudian, tidak adanya pemeriksaan kesehatan untuk wanita hamil dan dokter didalam rutan dan kondisi kehamilanya sudah mencapai 6 bulan serta untuk melindungi hak anak yang berada dalam kandunganya . Bahkan terdakwa kerap mengalami kejang-kejang di bagian pinggang.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Najab Khan SH MH, “ Ketua Majelis Hakim sudah melakukan yang terbaik dalam mengabulkan penangguhan terhadap ibu hamil dan ini tentunya sudah memenuhi rasa keadilan dan KUHP.” Ujar Nazab ketika keluar dari ruang sidang.
Sementara kasus terdakwa Apriliana, berawal ketika dirinya bekerja disebuah perusahaan perparkiran di Mall Taman Anggrek dan bertugas selaku pemegang paktur, dan berkeinginan membantu biaya pengobatan orang tuanya yang tengah sakit. Kemudian tersangka meminta izin untuk meminjam uang perusahaan kepada Yulian selaku kasir.
Dan uang tersebut dibagi dua dengan Yulian. Namun uang sebagian oleh tersanga sudah dikembalikan. Atas kejadian ini, manager perusahaan akhirnya melaporkan Apriliayana ke Polda Metro jaya. Sedangkan Yulian selaku kasir hanya dijadikan sebagi saksi.
Ketua Majelis Hakim kembali akan membuka persidangan pekan depan, dengan agenda masih dalam tahap pemeriksaan para saksi.( sep )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar