Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Sabtu, 19 Maret 2011

MASYARAKAT KONAWE UTARA “ TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI “


Kemenangan pasangan Cagub dan Cawagub Aswad-Ruksamin dalam pemilukada Konawe Utara,yang diputuskan dalam sidang Mahkama Konstitusi pekan kemarin, mendapat kecaman dan reaksi keras dari masyarakat Kab Konawe Utara.

Menurut tokoh Samsul Bahri dan Iwan, selaku tokoh masyarakt dan tokoh pemuda ketika memberikan keterangan disebuah hotel dijakarta mengatan. Putusan MK tersebut tidak fair, keliru dan terkontaminasi . Padahal menurutnya, pasangan Aswad-Ruksamin terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada berupa money politic melalui pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah. Ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut kedua tokoh tersebut mneyampaikan, “ kami merasa khawatir, apa bila ini dibiarkan, niscaya polemik di Kab.Konawe utara kian memanas dan anarkis. Dan menurutnya, permasalahan sekarang sudah bukan lagi mengarah kepada sisi institusi, namunsudah menjalar ke sisi individu.Untuk itu, harapan kami agar KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi dan Lembaga terkait lainnya sehubungan dengan keputusan Akhir Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 yang keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab.

Sementara dalam perkara Pemilihan Umum Kepada Daerah (Pemilukada) Konawe Utara (Konut) yang kembali digelar pasca putusan sela Mahkamah Kontitusi (MK) dengan amar putusan membatalkan berlakunya keputusan KPU Kab. Konawe Utara Nomor 102./KPU-KONUT/X/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Jumlah Suara yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara Tahun 2010 bertanggal 14 Okteber 2010

Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2010 di 10 Desa dan 1 Kelurahan serta memerintahkan KPU Prov. Sulawesi Tenggara pada Panwaslu Kab. Konawe Utara untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Amar putusan sela dalam Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 sebagaimana tersebut, di jatuhkan karena pasangan Aswad-Ruksamin terbukti melakukan pelanggaran Pemilukada berupa money politic melalui pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah, yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massive sejak tahun 2007-2009.

Dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Desa 1 Kelurahan, pelanggaran Pemilukada berupa money politic yang dilakukan oleh pasangan Aswad-Ruksamin kembali dilakukan secara sistematis dan massif dan tidak lagi hanya dilakukan dengan cara membayar PBB Masyarakat Kab . Konawe Utara akan tetapi pihak pendukung pasangan Aswad-Ruksamin melakukan transaksi suara dimana setiap suara pemilih dihargai 1 juta rupiah, dimana para pendukung merupakan gabungan dari unsur birokrasi (PNS) seperti kepala-kepala SKPD, para Camat dan Pegawai Eselon III dan IV, Guru dan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Lingkup Pemda Kab. Konawe Utara dan para Kepala Desa, BPD dan LPM se-Kab. Konawe Utara bahkan melibatkan oknum PNS dari Kab. Konawe dan kab . Konawe Selatan dan Unsur Penyelengaraan Pemilukada seperti PPS dan KPPS.

Anehnya pihak Panwaslukada Kab. Konawe Utara yang di instruksikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melakukan proses pengawasan sebagaimana termaktub dalam amar putusannya, seolah-olah buta dan tuli dan dipastikan lembaga pengawasan tingkat Kabupaten pun ikut mendukung pasangan Aswad-Ruksamin. terbukti, dari 22 kasus money politik yang tertangkap tangan dari pendukung Aswad-Ruksamin yang telah di laporkan kepada pihak Panwaslukada Kabupaten hanya 2 yang diteruskan kepada sentra Gakkumdu untuk di tindak lanjuti sedangkan 20 kasus yang sama dihentikan dengan alasan bahwa kasus tersebut tidak cukup terbukti, sementara surat pernyataan pelapor dan tanda bukti laporan beserta barang bukti uang senilai Rp. 32.000.000,- masih berada ditangan Ketua Panwaslukada Kabupaten Konawe Utara.

Fakta- fakta tersebut di atas merupakan materi permohonan yang perkaranya sudah diterima dan disidangkan di Mahkamah Konstitusi, namun kemudian MK tidak mempertimbangkan (menganulir) bukti-bukti dan keterangan saksi- saksi masyarakat Konawe Utara hal ini terlihat dikeluarkannya keputusan Akhir Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011. Masyarakat Kab. Utara juga menilai MK yang mengadili perkara Pemilihan Kepala Daerah Kab. Konawe Utara tidak fair. Sebab Pleno Keputusan Mahkamah konstitusi tidak jelas, membingungkan dan bersifat gelondongan, bahkan terkesan Mahkamah Konstitusi justru melemparkan bola panas ke KPU Kab. Konawe Utara. Pertanyaan masyarakat kemudian adalah untuk apa berperkara?, jika pada akhirnya keputusan yang akan dilakukan oleh Mahkamah keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab!.

Untuk itu kami atas nama masyarakat Kab. Konawe Utara Bersatu menyatakan sikap:

1.Menolak Keputusan Akbir Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 karena keputusan tersebut keliru , kabur dan tidak bertanggung jawab.

2.Mendesak KPU Kab. Konawe Utara untuk melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konstitusi dan Lembaga terkait lainnya sehubungan dengan keputusan Akhir Perkara Nomor 191/PHPU.D-VIII/2011 yang keliru, kabur dan tidak bertanggung jawab.

3.Mewarning KPU Kab. Konawe Utara untuk tidak melaksanakan Putusan Mahkamah karena hal ini akan berdampak pada stabilitas Pemerintah Kab. Konawe Utara.

4.Mendesak kepada pihak Kepolisian untuk segera melakukan penangkapan kepada Ketua dan Anggota Panwaslukada Kab. Konawe Utara karena dinilai telah bersaksi palsu dihadapan persidangan Majelis Hakim Konstitusi.

5.Mendesak kepada Pelaksana Bupati Konawe Utara untuk memberi tindakan tegas kepada oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkup PEMDA Kab. Konawe Utara yang terlibat lansung kegiatan politik praktis.

6.Penolakan terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi diatas, didasarkan bahwa Masyarakat secara keseluruhan tidak mau melahirkan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara melalui Pemungutan Suara Ulang yang hanya diwakili oleh 10 Desa dan 1 Kelurahan sementara Kab. Konawe Utara terdiri dari 148 Desa dan 10 Kelurahan.

Tidak ada komentar: