Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Senin, 13 April 2009

berita Paluta,Tapsel Sumut DISNAKER


UU NAKER KALAH OLEH SWASTA DI PALUTA,TAPSEL?
(apa kata Naga Bonar!)

Sku.OTDA/Paluta,Tapsel,Sumut; Adanya kesimpang-siuran antara implementasi Undang - Undang Ketenaga Kerjaan no. 13 tahun 2003 dan aturan ’suka-suka dari PT. First Mujur membuat tidak nyaman bagi para pekerjanya.Dan semua pihak yang peduli hal ini, termasuk Sku.OTDA. Karena jam kerja pkl.06.00-18.00 tidak ditaati oleh perusahaan itu, malah mereka diancam berbagai hal dari sejak PHK, penundaan gaji, dsb. Inilah premanisme manajemen terhadap para pekerja.Sedangkan disatu sisi ada pekerja yang sudah mengabdi 15 thn namun belum terdaftar di Jamsostek Sibolga,Sumut.”Tanyakan sama perusahaan itu, bukan pada kami...”,jawab Samsul selaku Manajer Jamsosotek Sibolga saat Sku.OTDA tanyakan hal ini. Hal ini ditegaskan pula oleh Kadisnaker Paluta- Olopan Simbolon bahwa PT.First Mujur memang belum mendaftarkan karyawannya di Jamsostek, sehingga kalau ada kecelakaan maka di-cover sendiri.’Dua statemen yang tidak masuk akal..
Saudara-saudara pembaca Sku.OTDA dimana saja, pantaskah ini terjadi?, dimana UU dan ketetapan pemerintah yang dilindungi hukum harus ‘mengalah pada kemauan perusahaan. Tidak adanya keinginan ‘jemput bola ‘ oleh instansi terkait untuk mengejar hal ini adalah sikap kurang baik,apapun alasannya. Atau era OTDA ini memang demikian aturannya, UU bisa ‘mengalah’ oleh aturan suka-suka swasta?, Mudah-mudahan semua pihak dapat memperbaiki hal ini dengan dewasa dan hati yang jernih. Kalau tidak?, apa kata dunia, ledek si Naga Bonar nanti.’Malu.. (Aminullah/Yarman-foto.repro)

Tidak ada komentar: