Otoritas Daerah Online
Membangun Daerah Membangun Bangsa
Jumat, 17 April 2009
SURAT PEMBACA MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
SURAT PEMBACA
MENGGUGAT PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berdasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.Siapa yang akan mulai??
David
HP. (0274)xxx-xxxxx (rED: DISIMPAN REDAKSI)
uNTUK BUNG DAVID, BUNYIKAN TERUS KEBENARAN DGN JUJUR, KAMI DIBELAKANG ANDA, DAN KAMI MEMBUKA DIRI, JIKA ANDA MAU MENGIRIMKAN ARTIKEL APAPUN.'NUWUN...(@rief)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar