Otoritas Daerah Online
Membangun Daerah Membangun Bangsa
Selasa, 08 Desember 2009
NEGARAKU AMAN UNTUK KORUPSI
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Arie memaparkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi selama tahun 2004 hingga April 2005 sebesar Rp 3,551 triliun dan US$ 74,6 juta atau Rp 716,2 miliar (dengan kurs Rp 9.600 per US$ 1).
Kejaksaan Agung memperkirakan, kerugian negara akibat korupsi di Indonesia sejak 2001 jumlahnya Rp 29 triliun. mengatakan, jumlah tersebut tergolong besar mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sejak 2001-2004 besarnya Rp 584 triliun.
Pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa selama 2005 sampai 2009 mencapai Rp689,19 miliar.
TOTAL = Rp. 33,324 Triliun?
Tingkat persepsi korupsi Indonesia tahun ini sedikit membaik dibanding tahun lalu. Transparency International Indonesia (TII) merilis, Indonesia berada di peringkat 111 dari 180 negara di seluruh dunia.
Berdasarkan data yang diperoleh TII, Indonesia memperoleh poin 2,8 dengan skala 0 (nol) untuk negara paling korup dan 10 untuk negara paling tidak korup.
Untuk kawasan ASEAN, Indonesia berada di rangking 5. Singapura ada di posisi pertama dengan poin 9,2. Sedangkan Myanmar yang memperoleh poin terendah, berada di posisi kesepuluh.
Dari skor ini dapat dibaca bahwa Indonesia masih rawan korup oleh pelaku bisnis, pengamat, dan analis. Skor Indonesia yang rendah menunjukkan usaha pemberantasan korupsi masih jauh dari berhasil......berarti silahkan bermai-ramai korupsi di INDONESIA...mareee....(@rief/Asep)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar