Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Minggu, 15 Februari 2009

penyandang cacat HWPCI JABAR


Sri Agustian Joekanan - ketua HWPCI-Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia Prov.Jawa Barat .

PENYANDANG CACAT , YANG TIDAK PUNYA KANTOR SEKERTARIAT.


Sku.OTDA/Laporan utama: Bincang-bincang dilakukan di loby kantor dinas sosial Pemprov.Jawa Barat, dan berikutnya di kantor BPOC-Kota Bandung, Jawa Barat.

PEMPROV.JABAR MASIH SUKA TEORI“Bu Sri, Pemprov.Jabar bersama-sama DPRD Jabar, pada 3 Oktober tahun 2006 lalu telah mengesahkan Perda tentang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Hak Penyandang Cacat.Ini menunjukan bahwa tak ada diskriminasi penyandang cacat. Bagaimana implementasinya?”, “Masih jalan ditempat, teori saja. Contohnya, pembangunan jembatan penyebrangan Wyata Guna,dijalan Pajajaran tidak melibatkan kami, sehingga agak repot bagi Penca berkursi roda atau saudara-saudara kami yang tuna-daksa. Disatu sisi masih banyak gedung instansi/swasta dan pusat hiburan yang tidak menyediakan akses yang layak bagi kami..”,demikian ketua HWPCI-Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia Prov.Jawa Barat yang lekat dengan jilbabnya ini.Tambahnya,selama ini HWPCI telah menyerahkan bantuan sekitar 100 unit kursi roda, 25 tongkat/kruck dan 5 alat Bantu dengar hasil kemitraan bersama UDI-United In Divercity Jakarta, Darul-Tauhid Bandung , dan donatur lainnya.

JANJI DANI SETIAWAN, HUTANG HERYAWAN?“Kalo HWPCI bunyi terus, tidak berkesan ‘menuntut dan ingin dimanja?”, “Tidak, ini adalah amanah dari teman-teman atas janji-janji yang telah mereka berikan. Contohnya, November 2007, Bpk.Dani Setiawan (Red: saat itu masih menjabat Gubernur Jabar), pernah berjanji akan memfasilitasi kami ruang untuk secretariat, hasilnya nol. Kini telah berganti gubernur, juga masih nol.?”, “Maksud Ibu, Gubernur Heryawan?”,, Dia tidak menjawab, juga tidak menggeleng.

PENYANDANG CACAT, DIFABEL;
“Difabel (Different Ability people), sudah banyak mendapatkan perlindungan/landasan hukum sebetulnya ya, bu?”, “Iya, sudah segudang, tapi ya itu tadi, masih wacana dan teori saja..”,sambil dicontohkan hendaknya implementasi dari UU 4/1997 mengenai kewajiban perusahaan memberikan kuota 1% kepada pekerja dari kaum Penca harus ditegakkan secara konsisten, dan sangsinya harus diperberat, bukan hanya sangsi administrative dan denda saja, namun kalau perlu dipenjarakan saja katanya.

HWPCI PROV.JABAR TIDAK PUNYA KANTOR SEKERTARIAT?“ Apa betul HWPCI Jabar tidak punya kantor sekertariat?”, Teteh Sri hanya memandang tanpa ekspresi. “Sudah coba minta bantuan ke pemerintah atau donatur?”, Teteh Sri malah tersenyum.”Yang janji itu sudah banyak mas, akhirnya kami bosan menunggunya, namun kami terus bergerak demi teman-teman apapun resikonya..”, “Okelah, tapi kalau ada dermawan, Maunya didaerah mana?”,”Kalau boleh memilih ya di kota Bandung?”, Nah adakah pembaca Sku.OTDA yang berminat silahkan hub.0815.730.67874, 0852.2258.3708…(Corny R,SH/@rief)

Tidak ada komentar: