Otoritas Daerah Online
Membangun Daerah Membangun Bangsa
Senin, 25 Oktober 2010
Najab Khan SH MH
Najab Khan SH MH :
“ Penahanan Terhadap wanita Hamil
Melanggar UU Perlindungan Anak“
Jakarta Barat,- Kaum ibu yang tengah hamil memang sangat rentan dengan situasi, selain ia harus mendapat perhatian, asupan gizi yang baik, ia pula harus melakukan rutinitas medical chek up, demi keselamatan ibu dan bayi dalam kandunganya.
Bagi persolan ibu hamil, yang tengah bermasalah dengan hukum. Aparat penegak hukum dapat memperhatikan hak hak bagi ibu maupun anak. Meskipun nantinya proses hukum tetap berjalan.
Karena, menurut UU perlindungan anak N0 23 tahun 2002 pasal 17 salah satunya disebutkan, “ setiap anak yang dirampas kebebasanya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatanya dipisahkan dari orang dewasa”.
Hal ini tentu berbeda dengan keadaan yang dialami oleh tersangka Apriliana (29). Ibu yang tengah hamil anak ke 2 ini, terpaksa keseharianya harus menjalani hidup di sel penjara, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 290 juta, milik perusahaanya PT Mulya Inti Pelangi yang dilakukan bersama kasir Yulian Suteni ( tidak ditahan ).
Kejadian berawal tersangka Apriliana selaku pemegang paktur, berkeinginan membantu biaya pengobatan orang tuanya yang tengah sakit. Kemudian tersangka meminta izin untuk meminjam uang perusahaan kepada Yulian selaku kasir. Dan uang tersebut dibagi dua dengan Yulian. Namun uang sebagian oleh tersanga sudah dikembalikan.
Atas kejadian ini Manager perusahaan akhirnya melaporkan Apriliayana ke Polda Metro jaya. Sedangkan Yulian selaku kasir hanya dijadikan sebagi saksi.
Menurut kuasa hukum tersangka Najab Khan SH MH menyampaikan, “ Kasus yang tengah menimpa klienya ini sangat aneh, pada saat pemeriksaan dikepolisian, tersangka tidak datahan karena berbagai pertimabangan dan ia selalu cooperatif, Namun ketika berkas dilimpakan ke Kejaksaan Tinggi DKI, mereka melakukan penahanan. Pada hal upaya penangguhan sudah dilajukan . “ Ujar Najab.
Lebih lanjut Najab menyampaikan, “ Kalau kita cermati dalam kasus ini, yang disuruh bertanggung jawab adalah ibunya, tetapi yang ikut menanggung penderitaan adalah anak dalam kandunganya, dan ketika si ibu berada dalam tahanan, secara otomatis akan berkurang segala perhatian maupun pertumbuhan kesehatan ibu dan anaknya. “ .Tegasnya.
Seharusnya pihak Kejati DKI, tidak perlu mlakukan penahanan bagi tersangka , apa lagi dari pihak kepolisiaan awalnya tidak ditanan. Menurut Najab Khan SH MH, Kejati DKI melakukan penahanan terhadap klienya atas tendensi- tendensi dan diskriminasi tertentu .Tanpa memperhatikan KUHAP.
Dan kedepan menurut Najab, “ KUHAP sudah waktunya harus dirubah, diperbaiki dan dilengkapi, terutama dalam pasal 21 KUHAP, sedangkan untuk penahanan, tentunya harus dikeluarkan seizin pengadilan,”. Ujar Najab kepada wartawan.
Sementara menurut Jaksa Trimo, dari Kejati DKI menyampaikan, penahanan tersangka Apriliana, sudah sesuai prosedur, dan kami punya kewenangan untuk menahan tersangka, ini demi mempermudah pemeriksaan ungkapnya. Lebih lanjut Trimo menyampaikan, “ Kami memang pernah menerima surat permohonan agar tersangka Apriliana tidak ditahan, namun semua itu bukan kewenangan saya, itu kembali kepada kebijaksanaan pimpinan dan lagi pula sekarang, berrkasnya tersangka sudah di limpahkan ke Ke Kejaksaan.” Ujar Trimo ketika dikonfirmasi seusai sidang. ( sep )
Minggu, 24 Oktober 2010
I.Enny Sri Handajani,SH MH
" Penerapan Hukum Terhadap Kasus Narkoba
Cenderung Melanggar Hukum "
Pengadilan Jakbar,-Maraknya peredaran narkotika di Indonesia sungguh sangat memprihatinkan. Terlebih yang menjadi obyek sasarannya adalah generasi muda harapan bangsa.
Banyaknya kepulauan di Indonesia,dijadikan target para pelaku kejahatan narkotika dan menjadikannya Indonesia surganya bagi mereka.
Menyingkapi terjadinya tindak kejahatan Narkotika, sudah tentu berkaitan erat dengan penegakan dan penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan I.Enny Handajani,SH MH.ketika di wawancarai di kantornya Jumat,21/10. Menurut Pengacara asal Yogyakarta, dirinya sangat prihatin melihat maraknya kasus narkoba yang selama ini hampir mendominasi disetiap pengadilan.
Anehnya, korban kejahatan ini selalu melibatkan masyarakat bawah dan tidak sedikit masyarakat yang terjebak atau dijebak dalam permainan kejahatan narkotika.
Lebih lanjut Enny menyampaikan, saat ini penerapan hukum terhadap kejahatan, memang sudah benar. Namun disisi lain, ada kecenderungan penerepan hukum, berpotensi melanggar hukum.
Contohnya kasus narkoba yang tengah ia sidangkandi PN Jakbar, terdakwa Hermanto als Achai dan terdakwa Lindawati yang menjadi klienya, pada awal penagngkapan hingga pemberkasan cenderung banyak pelanggaran.
Menurut Enny, klienya datangkap pihak kepolisian saat menjemput Lindawati menggunakan sepeda motor di daerah Grogol." barang bukti sepeda motor yang disita polisi tidak dijadikan sebagai barang bukti. Lebih aneh lagi, sepeda motornya hingga saat ini tidak jelas dimana keberadaanya." Ungkapnya Enny.
Disini pihak yang berwajib, cenderung tidak memperhatikan aturan penerapan hukum yang benar , teruatam dalam kasus ini. sehingga kalau ini tidak diperhatikan atau terjadi pembiaran , tentunya menimbulkan banyak pelanggaran.
Sedangkan dalam kasus ini. Terdakwa Hermanto Als Achai, yang ditangkap oleh saksi Hendry ( polisi ),dia pula yang menyidik, dia juga sebagai saksi.Ini sudah melanggar ketentuan KUHAP.
Menurut Enny, sidang terhadap kasus ini masih berjalan dan masih dalam tahap pemerksaan para saksi. Namun demikian, kami merasa optimis dan yakin , Majelis Hakim akan memutuskannya dengan adil, terlebih kalau majelis hakim mau melihat pada proses penerapan hukum yang diterapkan saat ini,". Ujar Enny Kepada wartawan.(sep )
PAPAN REKLAME
PAPAN REKLAME DIBONGKAR RW JADI PESAKITAN
Pengadilan Jakbar,- Terdakwa Taufan Gunawan ( 65 ), warga komplek Harapan Indah Jelambar Baru Grogol Jakbar , harus duduk dikursi pesakitan PN Jakbar Kamis (21/1).
Karena dituduh merobohkan papan reklame, sehingga korban mederita kerugian Rp 15 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Didik SH yang dibacakan dalam persidangan, terdakwa diduga telah melanggar pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 170 ayat I KUHP. Kejadian berawal saksi Yolanda, Sekretaris RW 07 Kelurahan Jelambar Baru Jakbar, mendapat perintah untuk mendatangi kediaman saksi Harpal Kaur dan menanyakan perizinan pemasangan papan reklame yang berada di Jalan Tubagus Angke Komplek Perumahan Harapan Indah, dimana lokasi itu masih berada dalam Wilayah RW.07. Menurut dugaan, karena pemasangan papan reklame tersebut belum mendapatkan izin.
Setelah itu, terdakwa Taufan , kembali memanggil dan memerintahkan saksi Ruslan TW dan saksi Widodo, untuk memotong papan reklame. Kemudian setelah perintah dilaksanakan, kedua saksi diberi imbalan Rp 100 ribu dan membawa hasil potongan papan reklame ke Pos Hasnsip. Atas ulah tersebut, korban menderita kerugian sekita RP 15 juta.
Menurut keterangan saksi Raju dipersidangan menyebutkan, pemasangan papan reklame itu sudah mendapatkan izin dari Dispenda DKI dan Dinas Pelayanan Pajak Wilayah Jakbar. Bahkan secara lisan, sudah mendapat izin dari RW setempat.
Sementara menurut saksi Harfal Kaur( pemilik papan reklame ), perizinanya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan awal pemasangan Dispenda meninjau lebih dulu ke lokasi yang dipasang papan reklame dan menyetujuinya.
Namun, saya merasa " didiskriminasi oleh ketua RW,". Saya satu-satunya orang keturunan India di Komplek Perumahan, padahal, papan reklame yang lainya , tidak pernah diganggu, kalau memang mau menertibkan, jangan pilih kasih, semua harus ditindak," tegas Harpal Kaur di depan Majelis Hakim.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Selasa pekan depan, untuk menghadirkan saksi lainnya. ( sep )
Pengadilan Jakbar,- Terdakwa Taufan Gunawan ( 65 ), warga komplek Harapan Indah Jelambar Baru Grogol Jakbar , harus duduk dikursi pesakitan PN Jakbar Kamis (21/1).
Karena dituduh merobohkan papan reklame, sehingga korban mederita kerugian Rp 15 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Didik SH yang dibacakan dalam persidangan, terdakwa diduga telah melanggar pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 170 ayat I KUHP. Kejadian berawal saksi Yolanda, Sekretaris RW 07 Kelurahan Jelambar Baru Jakbar, mendapat perintah untuk mendatangi kediaman saksi Harpal Kaur dan menanyakan perizinan pemasangan papan reklame yang berada di Jalan Tubagus Angke Komplek Perumahan Harapan Indah, dimana lokasi itu masih berada dalam Wilayah RW.07. Menurut dugaan, karena pemasangan papan reklame tersebut belum mendapatkan izin.
Setelah itu, terdakwa Taufan , kembali memanggil dan memerintahkan saksi Ruslan TW dan saksi Widodo, untuk memotong papan reklame. Kemudian setelah perintah dilaksanakan, kedua saksi diberi imbalan Rp 100 ribu dan membawa hasil potongan papan reklame ke Pos Hasnsip. Atas ulah tersebut, korban menderita kerugian sekita RP 15 juta.
Menurut keterangan saksi Raju dipersidangan menyebutkan, pemasangan papan reklame itu sudah mendapatkan izin dari Dispenda DKI dan Dinas Pelayanan Pajak Wilayah Jakbar. Bahkan secara lisan, sudah mendapat izin dari RW setempat.
Sementara menurut saksi Harfal Kaur( pemilik papan reklame ), perizinanya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan awal pemasangan Dispenda meninjau lebih dulu ke lokasi yang dipasang papan reklame dan menyetujuinya.
Namun, saya merasa " didiskriminasi oleh ketua RW,". Saya satu-satunya orang keturunan India di Komplek Perumahan, padahal, papan reklame yang lainya , tidak pernah diganggu, kalau memang mau menertibkan, jangan pilih kasih, semua harus ditindak," tegas Harpal Kaur di depan Majelis Hakim.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Selasa pekan depan, untuk menghadirkan saksi lainnya. ( sep )
Langganan:
Postingan (Atom)