Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Senin, 25 Oktober 2010

Najab Khan SH MH


Najab Khan SH MH :
“ Penahanan Terhadap wanita Hamil
Melanggar UU Perlindungan Anak“

Jakarta Barat,- Kaum ibu yang tengah hamil memang sangat rentan dengan situasi, selain ia harus mendapat perhatian, asupan gizi yang baik, ia pula harus melakukan rutinitas medical chek up, demi keselamatan ibu dan bayi dalam kandunganya.

Bagi persolan ibu hamil, yang tengah bermasalah dengan hukum. Aparat penegak hukum dapat memperhatikan hak hak bagi ibu maupun anak. Meskipun nantinya proses hukum tetap berjalan.

Karena, menurut UU perlindungan anak N0 23 tahun 2002 pasal 17 salah satunya disebutkan, “ setiap anak yang dirampas kebebasanya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatanya dipisahkan dari orang dewasa”.

Hal ini tentu berbeda dengan keadaan yang dialami oleh tersangka Apriliana (29). Ibu yang tengah hamil anak ke 2 ini, terpaksa keseharianya harus menjalani hidup di sel penjara, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 290 juta, milik perusahaanya PT Mulya Inti Pelangi yang dilakukan bersama kasir Yulian Suteni ( tidak ditahan ).

Kejadian berawal tersangka Apriliana selaku pemegang paktur, berkeinginan membantu biaya pengobatan orang tuanya yang tengah sakit. Kemudian tersangka meminta izin untuk meminjam uang perusahaan kepada Yulian selaku kasir. Dan uang tersebut dibagi dua dengan Yulian. Namun uang sebagian oleh tersanga sudah dikembalikan.

Atas kejadian ini Manager perusahaan akhirnya melaporkan Apriliayana ke Polda Metro jaya. Sedangkan Yulian selaku kasir hanya dijadikan sebagi saksi.

Menurut kuasa hukum tersangka Najab Khan SH MH menyampaikan, “ Kasus yang tengah menimpa klienya ini sangat aneh, pada saat pemeriksaan dikepolisian, tersangka tidak datahan karena berbagai pertimabangan dan ia selalu cooperatif, Namun ketika berkas dilimpakan ke Kejaksaan Tinggi DKI, mereka melakukan penahanan. Pada hal upaya penangguhan sudah dilajukan . “ Ujar Najab.

Lebih lanjut Najab menyampaikan, “ Kalau kita cermati dalam kasus ini, yang disuruh bertanggung jawab adalah ibunya, tetapi yang ikut menanggung penderitaan adalah anak dalam kandunganya, dan ketika si ibu berada dalam tahanan, secara otomatis akan berkurang segala perhatian maupun pertumbuhan kesehatan ibu dan anaknya. “ .Tegasnya.

Seharusnya pihak Kejati DKI, tidak perlu mlakukan penahanan bagi tersangka , apa lagi dari pihak kepolisiaan awalnya tidak ditanan. Menurut Najab Khan SH MH, Kejati DKI melakukan penahanan terhadap klienya atas tendensi- tendensi dan diskriminasi tertentu .Tanpa memperhatikan KUHAP.
Dan kedepan menurut Najab, “ KUHAP sudah waktunya harus dirubah, diperbaiki dan dilengkapi, terutama dalam pasal 21 KUHAP, sedangkan untuk penahanan, tentunya harus dikeluarkan seizin pengadilan,”. Ujar Najab kepada wartawan.
Sementara menurut Jaksa Trimo, dari Kejati DKI menyampaikan, penahanan tersangka Apriliana, sudah sesuai prosedur, dan kami punya kewenangan untuk menahan tersangka, ini demi mempermudah pemeriksaan ungkapnya. Lebih lanjut Trimo menyampaikan, “ Kami memang pernah menerima surat permohonan agar tersangka Apriliana tidak ditahan, namun semua itu bukan kewenangan saya, itu kembali kepada kebijaksanaan pimpinan dan lagi pula sekarang, berrkasnya tersangka sudah di limpahkan ke Ke Kejaksaan.” Ujar Trimo ketika dikonfirmasi seusai sidang. ( sep )

Tidak ada komentar: