Otoritas Daerah Online
Membangun Daerah Membangun Bangsa
Minggu, 24 Oktober 2010
I.Enny Sri Handajani,SH MH
" Penerapan Hukum Terhadap Kasus Narkoba
Cenderung Melanggar Hukum "
Pengadilan Jakbar,-Maraknya peredaran narkotika di Indonesia sungguh sangat memprihatinkan. Terlebih yang menjadi obyek sasarannya adalah generasi muda harapan bangsa.
Banyaknya kepulauan di Indonesia,dijadikan target para pelaku kejahatan narkotika dan menjadikannya Indonesia surganya bagi mereka.
Menyingkapi terjadinya tindak kejahatan Narkotika, sudah tentu berkaitan erat dengan penegakan dan penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan I.Enny Handajani,SH MH.ketika di wawancarai di kantornya Jumat,21/10. Menurut Pengacara asal Yogyakarta, dirinya sangat prihatin melihat maraknya kasus narkoba yang selama ini hampir mendominasi disetiap pengadilan.
Anehnya, korban kejahatan ini selalu melibatkan masyarakat bawah dan tidak sedikit masyarakat yang terjebak atau dijebak dalam permainan kejahatan narkotika.
Lebih lanjut Enny menyampaikan, saat ini penerapan hukum terhadap kejahatan, memang sudah benar. Namun disisi lain, ada kecenderungan penerepan hukum, berpotensi melanggar hukum.
Contohnya kasus narkoba yang tengah ia sidangkandi PN Jakbar, terdakwa Hermanto als Achai dan terdakwa Lindawati yang menjadi klienya, pada awal penagngkapan hingga pemberkasan cenderung banyak pelanggaran.
Menurut Enny, klienya datangkap pihak kepolisian saat menjemput Lindawati menggunakan sepeda motor di daerah Grogol." barang bukti sepeda motor yang disita polisi tidak dijadikan sebagai barang bukti. Lebih aneh lagi, sepeda motornya hingga saat ini tidak jelas dimana keberadaanya." Ungkapnya Enny.
Disini pihak yang berwajib, cenderung tidak memperhatikan aturan penerapan hukum yang benar , teruatam dalam kasus ini. sehingga kalau ini tidak diperhatikan atau terjadi pembiaran , tentunya menimbulkan banyak pelanggaran.
Sedangkan dalam kasus ini. Terdakwa Hermanto Als Achai, yang ditangkap oleh saksi Hendry ( polisi ),dia pula yang menyidik, dia juga sebagai saksi.Ini sudah melanggar ketentuan KUHAP.
Menurut Enny, sidang terhadap kasus ini masih berjalan dan masih dalam tahap pemerksaan para saksi. Namun demikian, kami merasa optimis dan yakin , Majelis Hakim akan memutuskannya dengan adil, terlebih kalau majelis hakim mau melihat pada proses penerapan hukum yang diterapkan saat ini,". Ujar Enny Kepada wartawan.(sep )
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar