Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Minggu, 24 Oktober 2010

PAPAN REKLAME

PAPAN REKLAME DIBONGKAR RW JADI PESAKITAN
Pengadilan Jakbar,- Terdakwa Taufan Gunawan ( 65 ), warga komplek Harapan Indah Jelambar Baru Grogol Jakbar , harus duduk dikursi pesakitan PN Jakbar Kamis (21/1).
Karena dituduh merobohkan papan reklame, sehingga korban mederita kerugian Rp 15 juta.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Didik SH yang dibacakan dalam persidangan, terdakwa diduga telah melanggar pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 170 ayat I KUHP. Kejadian berawal saksi Yolanda, Sekretaris RW 07 Kelurahan Jelambar Baru Jakbar, mendapat perintah untuk mendatangi kediaman saksi Harpal Kaur dan menanyakan perizinan pemasangan papan reklame yang berada di Jalan Tubagus Angke Komplek Perumahan Harapan Indah, dimana lokasi itu masih berada dalam Wilayah RW.07. Menurut dugaan, karena pemasangan papan reklame tersebut belum mendapatkan izin.

Setelah itu, terdakwa Taufan , kembali memanggil dan memerintahkan saksi Ruslan TW dan saksi Widodo, untuk memotong papan reklame. Kemudian setelah perintah dilaksanakan, kedua saksi diberi imbalan Rp 100 ribu dan membawa hasil potongan papan reklame ke Pos Hasnsip. Atas ulah tersebut, korban menderita kerugian sekita RP 15 juta.

Menurut keterangan saksi Raju dipersidangan menyebutkan, pemasangan papan reklame itu sudah mendapatkan izin dari Dispenda DKI dan Dinas Pelayanan Pajak Wilayah Jakbar. Bahkan secara lisan, sudah mendapat izin dari RW setempat.

Sementara menurut saksi Harfal Kaur( pemilik papan reklame ), perizinanya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan awal pemasangan Dispenda meninjau lebih dulu ke lokasi yang dipasang papan reklame dan menyetujuinya.

Namun, saya merasa " didiskriminasi oleh ketua RW,". Saya satu-satunya orang keturunan India di Komplek Perumahan, padahal, papan reklame yang lainya , tidak pernah diganggu, kalau memang mau menertibkan, jangan pilih kasih, semua harus ditindak," tegas Harpal Kaur di depan Majelis Hakim.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Selasa pekan depan, untuk menghadirkan saksi lainnya. ( sep )

Tidak ada komentar: