OTONOMI DAERAH
MUMPUNGISME JABATAN & EKSPLOITASISME DAERAH ?
(.. benarkah dapat mewujudkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel secara berkesinambungan?. anda pun dapat duduk dan menikmati hasil kerja-kerasmu, sehingga dikala jabatanmu usai tidak perlu lagi khawatir dibidik KPK..)
OTDA mengatur kepentingan masyarakat
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
OTDA & Era Reformasi
Era reformasi saat ini memberikan peluang bagi perubahan paradigma pembangunan nasional dari paradigma pertumbuhan menuju paradigma pemerataan pembangunan secara lebih adil dan berimbang. Perubahan paradigma ini antara lain diwujudkan melalui kebijakan otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diatur dalam satu paket undang-undang yaitu Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Kebijakan pemberian otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Pertama, otonomi daerah dan desentralisasi merupakan jawaban atas permasalahan lokal bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan, rendahnya kualitas hidup masyarakat, dan masalah pembangunan sumber daya manusia (SDM). Kedua, otonomi daerah dan desentralisasi fiskal merupakan langkah strategis bangsa Indonesia untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perokonomian daerah.
OTDA yang amanah
Otonomi yang diberikan kepada daerah kabupaten dan kota dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada pemerintah daerah secara proporsional. Artinya, pelimpahan tanggungjawab akan diikuti oleh pengaturan pembagian, dan pemanfaatan dan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini yang kemudian kita sebut sebagai OTDA yang amanah. Hal-hal yang mendasar dalam undang-undang ini adalah kuatnya upaya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan prakarsa dan kreativitas, peningkatan peran serta masyarakat, dan pengembangan peran dan fungsi DPRD. UU ini memberikan otonomi secara penuh kepada daerah kabupaten dan kota untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Artinya, saat sekarang daerah sudah diberi kewenangan penuh untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah. Dengan semakin besarnya partisipasi masyarakat ini, desentralisasi kemudian akan mempengaruhi komponen kualitas pemerintahan lainnya. Salah satunya berkaitan dengan pergeseran orientasi pemerintah, dari command and control menjadi berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan publik. Orientasi yang seperti ini kemudian akan menjadi dasar bagi pelaksanaan peran pemerintah sebagai stimulator, fasilitator, koordinator dan entrepreneur (wirausaha) dalam proses pembangunan.
OTDA & kesejahteraan buruh
Kebijakan Pusat dengan daerah kadang terlihat tumpang-tindih sehingga dibeberapa kebijakan terlihat sepertinya mau menang sendiri, malah ada yang terlihat masa bodoh sama sekali. Bagaimana peranan pemekaran wilayah / otonomi daerah terhadap kesejahteraan para buruh lokal?, “Kesejahteraan buruh lokal atau TKI/TKW pada kenyataanya tidak dapat dikaitkan dengan adanya pemekaran wilayah atau otonomi daerah. Ada daerah yang langsung maju saat menjalankan pemekaran wilayah seperti Gorontalo tapi ada juga yang jalan ditempat, semua itu ternyata lebih terkait kepada mental para pejabat dan apresiasi masyarakat itu sendiri.”, demikian Sangap Sidauruk,SH lawyer muda yang juga pemerhati masalah tenaga-kerja nasional pada Sku.OTDA waktu lalu. Ditambahkan, Sikap mental dan ketegasan para pejabat pemerintahan didaerah (bahkan di pusat) sangat berpengaruh kepada prilaku pengusaha dalam negeri terhadap para pekerja/buruhnya dan para pengusaha yang menempatkan TKI/TKW luar negeri.
Para pembaca Sku.OTDA, apapun arahan yang diberikan oleh UU No 22 Tahun 1999 sudah sangat baik. Tetapi benarkah ia dapat mewujudkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel secara berkesinambungan? Jawabannya tergantung pada formula atau rumusan yang diberikan oleh peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Apabila semua peraturan pelaksanaan tersebut sudah searah dengan undang-undang tersebut maka kemungkinan untuk mencapai tujuan tersebut akan semakin besar. Dan yang utama adalah kebersihan hati dan sifat amanah berpihak kepada rakyat itu yang prioritas, kembangkan daerah dengan berlandasan hal-hal ini, maka tidak ada lagi istilah mumpungisme jabatan & ekploitasisme daerah untuk kepentingan sesaat
Untuk anda yg kini telah dan akan menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat daerah, maupun para capres/wapres, eksekutip, legislative hingga level ketua RT sekalipun seharusnya senantiasa amanah dan dijalan ALLAH dalam menjalankannya . Sehingga dikala berakhir masa jabatanmu, anda pun dapat duduk tenang bersama anak cucu dan menikmati hasil kerja-kerasmu dengan kepuasan beribadah, tanpa harus lagi khawatir dibidik KPK. Memang sulit, namun itulah tantangannya. (Tim Buser: @rief/Pemred/Agus/Kiki/foto;ist)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar