Penangguhan Wanita Hamil Dikabulkan Majelis Hakim
Jakarta Barat,- Didampingi sang suami,terdakwa Apriliana (29) ibu muda yang tengah hamil anak ke 2 ini akhirnya berurai air mata dan mengucapkan rasa syukur, setelah mendengar penangguhan penahanya dikabulkan oleh Ketua majelis hakim Mirdin Alamnsyah SH yang dibacakan dalam persidangan.
Wanita yang tengah hamil 6 bulan tersebut, selain dapat menghirup udara segar , ia pula dapt melakukan medika cek up secara rutin, demi kesehatan sang bayi maupun kesehatan dirinya dalam menanti kelahiran sang anak kelak.
Dan yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dalam mengabulkan permohonan penangguhan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, terdakwa Apriliana tidak menerima uang secara langsung dari kasusnya, bahkan sudah melakukan pembayaran meski dilakukan secara bertahap.
Kemudian, tidak adanya pemeriksaan kesehatan untuk wanita hamil dan dokter didalam rutan dan kondisi kehamilanya sudah mencapai 6 bulan serta untuk melindungi hak anak yang berada dalam kandunganya . Bahkan terdakwa kerap mengalami kejang-kejang di bagian pinggang.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Najab Khan SH MH, “ Ketua Majelis Hakim sudah melakukan yang terbaik dalam mengabulkan penangguhan terhadap ibu hamil dan ini tentunya sudah memenuhi rasa keadilan dan KUHP.” Ujar Nazab ketika keluar dari ruang sidang.
Sementara kasus terdakwa Apriliana, berawal ketika dirinya bekerja disebuah perusahaan perparkiran di Mall Taman Anggrek dan bertugas selaku pemegang paktur, dan berkeinginan membantu biaya pengobatan orang tuanya yang tengah sakit. Kemudian tersangka meminta izin untuk meminjam uang perusahaan kepada Yulian selaku kasir.
Dan uang tersebut dibagi dua dengan Yulian. Namun uang sebagian oleh tersanga sudah dikembalikan. Atas kejadian ini, manager perusahaan akhirnya melaporkan Apriliayana ke Polda Metro jaya. Sedangkan Yulian selaku kasir hanya dijadikan sebagi saksi.
Ketua Majelis Hakim kembali akan membuka persidangan pekan depan, dengan agenda masih dalam tahap pemeriksaan para saksi.( sep )
Otoritas Daerah Online
Membangun Daerah Membangun Bangsa
Rabu, 08 Desember 2010
Kajari Jakarta Barat Dilantik
Kajari Jakarta Barat Dilantik
Jakarta Barat,- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo SH, kamis 2/12 melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan asisten tindak pidana umum Kejati DKI dan Kepala Kejaksaan Ngeri Jakarta Barat.
Acar pelantikan dan sertijab tersebut, untuk pejabat lama Aspidum Kajati DKI Sugiyono SH MH, digantikan pejabat baru Martono SH MH. Sedangkan Fri Hartono SH MH, menempati Jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya dijabat oleh Yusrin Nicoriawan SH MH.
Dalam Sambutanya Kajati DKI menyampaikan, Agenda Utama lembaga Kejaksaan saat ini, untuk membangun kembali kepercayaa masyarakat, hal ini tentunya dengan langkah memaksimalkan hasil kerja nyata yang bisa dilihat dan dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu menurut Soedibyo SH, program reformasi birokrasi yang tengah dilaksananakn disegala aspek, khususnya penyempurnaan bidang kelembagaan, diharapkan selesai dalam waktu dekat. Sehingga menurut Kajati, lahirnya perubahan pada pola pikir, perilaku, maupun budaya kerja merupakan hasil akhir dari reformasi birokrasi.
Untuk itu Kajati berharap untuk segera melakukan adaptasi disatuan kerja masing-masing, sehingga dapat menguasai Mangement kepemimpinan dan mampu menjadi leader manager. Apalagi, perbaikan dan perubahan birokrasi mutlak memerlukan figur pimpinan yang mampu mengerti dan memahami untuk melaksanakan kepemimpinan.Ujarnya.
Sementara dalam ahkir sambutanya, Kajati Soedibyo berpesan ,” Peliharalah amanah yang telah dipercayakan oleh pemerintah dan pimpinan kejaksaan, srta tingkatkan kinerja yang profesional, berintegritas serta melakukan sinergi dengan seluruh bidang institusi.” Ujar Kajti DKI Soedibyo SH. ( sep )
Jumat, 26 November 2010
Kasus Narkoba
Penekanan Dan Intimidasi Terkuak Dipersidangan
Pn Jakbar,- Ketua Majelis Hakim Janes Aritonang SH, kembali membuka persidangan kasus narkoba atas terdakwa Lindawati dan Hermanto als Achai kamis26/11
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa Linda dan terdakwa Hermanto kamis kemarin, keduanya banyak membantah isi keterangan di BAP ( berita acara pemeriksaan ) polisi, karena, menurut terdakwa, sebagian isi BAP itu tidak benar. Dan dibawah penekanan pihak petugas.
Bahkan terdakwa Hermanto mengungkapkan, ketika disodorkan BAP untuk ditandatangani, dirinya tidak diberikan kesempatan untuk membaca terlebih dahulu isi berita acara pemeriksaan. Terlebih dirinya kerap mendapat siksaan dan setrooman dari pihak petugas. bahkan kejadian tersebut turut dibenarkan oleh terdakwa lindawati dipersidangan.
Menurut keterangan terdakwa, pada 13 maret 2010 saat ditangkap polisi, “ sy tidak digeledah pak, namun, hermanto langsung disuruh tiarap sambil diinjak , dan membuka paksa jaket yang dikenakannya , setelah itu, polisi menunjukan satu klip plastik berisi serbuk putih kepada kami berdua. Namun pak Hakim, saya ga tau serbuk putih itu dari mana, karena jaket yang dikenakan hermanto saat digeledah tidak ada apa apa,” Ujar Lindawati.
Namun berbeda dengan hasil keterangan saksi penyidik dipersidangan pekan lalu, pihaknya tidak pernah melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap terdakawa hermanto ketika di lakukan pemeriksan.
Najab Khan SH MH dan I. Eni Sri Handayani SH MH selaku kuasa hukum terdakwa, sempat menayakan perbedaan antara tugas dan wewenangan penyidik dan penyidik pembantu, namun, saksi penyidik hanya terdiam sejenak dan enggan untuk menjawab lebih luas.
Menurut Najab Khan SH MH, kasus ini aneh, dan menarik bahkan cendrung ada pelanggaran hukum, pada saat terdakwa ditangkap di depan Apartemen Gloria Jakbar, barang bukti yang ditunjukan hanya satu klip plastik. Dan dipersidangan, BB tersebut menjadi 2 klipplastik. Itu pun, yang menujujkan BB tersebut bukan terdakwa, tapi dari tangan Polisi. Yang kedua menurut Nazab, BAP yang ditandatangani oleh terdakwa Hermanto, tidak dibaca terlebih dahulu, sebagai mana yang diungkapkan oleh terdakwa dipersidangan.Ujar Najab.
Sedangkan menurut I. Eni Sri Handayani SH MH, pihak yang berwajib, cenderung tidak memperhatikan aturan penerapan hukum yang benar terhadap kasus ini, karena dalam kasus ini, polisi menangkap, menyidik lalu jadi saksi. Dan ini tentunya sudah melanggar KUHAP ujarnya.
Sementara itu kedua terdakwa yang dijerat pasal 114 ayat 2 jopasal 132 ayat 1 UU.RI No. 35 tahun 2009, rencananya kamis pekan, akan dihadirkan kembali, guna mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Zainuddin,SH.MH dan Basuki SH selaku JPU pengganti dari Kejari Jakbar.( Sep )
Kamis, 11 November 2010
Artis masul sel
Senin, 25 Oktober 2010
Najab Khan SH MH
Najab Khan SH MH :
“ Penahanan Terhadap wanita Hamil
Melanggar UU Perlindungan Anak“
Jakarta Barat,- Kaum ibu yang tengah hamil memang sangat rentan dengan situasi, selain ia harus mendapat perhatian, asupan gizi yang baik, ia pula harus melakukan rutinitas medical chek up, demi keselamatan ibu dan bayi dalam kandunganya.
Bagi persolan ibu hamil, yang tengah bermasalah dengan hukum. Aparat penegak hukum dapat memperhatikan hak hak bagi ibu maupun anak. Meskipun nantinya proses hukum tetap berjalan.
Karena, menurut UU perlindungan anak N0 23 tahun 2002 pasal 17 salah satunya disebutkan, “ setiap anak yang dirampas kebebasanya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatanya dipisahkan dari orang dewasa”.
Hal ini tentu berbeda dengan keadaan yang dialami oleh tersangka Apriliana (29). Ibu yang tengah hamil anak ke 2 ini, terpaksa keseharianya harus menjalani hidup di sel penjara, terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 290 juta, milik perusahaanya PT Mulya Inti Pelangi yang dilakukan bersama kasir Yulian Suteni ( tidak ditahan ).
Kejadian berawal tersangka Apriliana selaku pemegang paktur, berkeinginan membantu biaya pengobatan orang tuanya yang tengah sakit. Kemudian tersangka meminta izin untuk meminjam uang perusahaan kepada Yulian selaku kasir. Dan uang tersebut dibagi dua dengan Yulian. Namun uang sebagian oleh tersanga sudah dikembalikan.
Atas kejadian ini Manager perusahaan akhirnya melaporkan Apriliayana ke Polda Metro jaya. Sedangkan Yulian selaku kasir hanya dijadikan sebagi saksi.
Menurut kuasa hukum tersangka Najab Khan SH MH menyampaikan, “ Kasus yang tengah menimpa klienya ini sangat aneh, pada saat pemeriksaan dikepolisian, tersangka tidak datahan karena berbagai pertimabangan dan ia selalu cooperatif, Namun ketika berkas dilimpakan ke Kejaksaan Tinggi DKI, mereka melakukan penahanan. Pada hal upaya penangguhan sudah dilajukan . “ Ujar Najab.
Lebih lanjut Najab menyampaikan, “ Kalau kita cermati dalam kasus ini, yang disuruh bertanggung jawab adalah ibunya, tetapi yang ikut menanggung penderitaan adalah anak dalam kandunganya, dan ketika si ibu berada dalam tahanan, secara otomatis akan berkurang segala perhatian maupun pertumbuhan kesehatan ibu dan anaknya. “ .Tegasnya.
Seharusnya pihak Kejati DKI, tidak perlu mlakukan penahanan bagi tersangka , apa lagi dari pihak kepolisiaan awalnya tidak ditanan. Menurut Najab Khan SH MH, Kejati DKI melakukan penahanan terhadap klienya atas tendensi- tendensi dan diskriminasi tertentu .Tanpa memperhatikan KUHAP.
Dan kedepan menurut Najab, “ KUHAP sudah waktunya harus dirubah, diperbaiki dan dilengkapi, terutama dalam pasal 21 KUHAP, sedangkan untuk penahanan, tentunya harus dikeluarkan seizin pengadilan,”. Ujar Najab kepada wartawan.
Sementara menurut Jaksa Trimo, dari Kejati DKI menyampaikan, penahanan tersangka Apriliana, sudah sesuai prosedur, dan kami punya kewenangan untuk menahan tersangka, ini demi mempermudah pemeriksaan ungkapnya. Lebih lanjut Trimo menyampaikan, “ Kami memang pernah menerima surat permohonan agar tersangka Apriliana tidak ditahan, namun semua itu bukan kewenangan saya, itu kembali kepada kebijaksanaan pimpinan dan lagi pula sekarang, berrkasnya tersangka sudah di limpahkan ke Ke Kejaksaan.” Ujar Trimo ketika dikonfirmasi seusai sidang. ( sep )
Minggu, 24 Oktober 2010
I.Enny Sri Handajani,SH MH
" Penerapan Hukum Terhadap Kasus Narkoba
Cenderung Melanggar Hukum "
Pengadilan Jakbar,-Maraknya peredaran narkotika di Indonesia sungguh sangat memprihatinkan. Terlebih yang menjadi obyek sasarannya adalah generasi muda harapan bangsa.
Banyaknya kepulauan di Indonesia,dijadikan target para pelaku kejahatan narkotika dan menjadikannya Indonesia surganya bagi mereka.
Menyingkapi terjadinya tindak kejahatan Narkotika, sudah tentu berkaitan erat dengan penegakan dan penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika itu sendiri.
Hal tersebut diungkapkan I.Enny Handajani,SH MH.ketika di wawancarai di kantornya Jumat,21/10. Menurut Pengacara asal Yogyakarta, dirinya sangat prihatin melihat maraknya kasus narkoba yang selama ini hampir mendominasi disetiap pengadilan.
Anehnya, korban kejahatan ini selalu melibatkan masyarakat bawah dan tidak sedikit masyarakat yang terjebak atau dijebak dalam permainan kejahatan narkotika.
Lebih lanjut Enny menyampaikan, saat ini penerapan hukum terhadap kejahatan, memang sudah benar. Namun disisi lain, ada kecenderungan penerepan hukum, berpotensi melanggar hukum.
Contohnya kasus narkoba yang tengah ia sidangkandi PN Jakbar, terdakwa Hermanto als Achai dan terdakwa Lindawati yang menjadi klienya, pada awal penagngkapan hingga pemberkasan cenderung banyak pelanggaran.
Menurut Enny, klienya datangkap pihak kepolisian saat menjemput Lindawati menggunakan sepeda motor di daerah Grogol." barang bukti sepeda motor yang disita polisi tidak dijadikan sebagai barang bukti. Lebih aneh lagi, sepeda motornya hingga saat ini tidak jelas dimana keberadaanya." Ungkapnya Enny.
Disini pihak yang berwajib, cenderung tidak memperhatikan aturan penerapan hukum yang benar , teruatam dalam kasus ini. sehingga kalau ini tidak diperhatikan atau terjadi pembiaran , tentunya menimbulkan banyak pelanggaran.
Sedangkan dalam kasus ini. Terdakwa Hermanto Als Achai, yang ditangkap oleh saksi Hendry ( polisi ),dia pula yang menyidik, dia juga sebagai saksi.Ini sudah melanggar ketentuan KUHAP.
Menurut Enny, sidang terhadap kasus ini masih berjalan dan masih dalam tahap pemerksaan para saksi. Namun demikian, kami merasa optimis dan yakin , Majelis Hakim akan memutuskannya dengan adil, terlebih kalau majelis hakim mau melihat pada proses penerapan hukum yang diterapkan saat ini,". Ujar Enny Kepada wartawan.(sep )
PAPAN REKLAME
PAPAN REKLAME DIBONGKAR RW JADI PESAKITAN
Pengadilan Jakbar,- Terdakwa Taufan Gunawan ( 65 ), warga komplek Harapan Indah Jelambar Baru Grogol Jakbar , harus duduk dikursi pesakitan PN Jakbar Kamis (21/1).
Karena dituduh merobohkan papan reklame, sehingga korban mederita kerugian Rp 15 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Didik SH yang dibacakan dalam persidangan, terdakwa diduga telah melanggar pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 170 ayat I KUHP. Kejadian berawal saksi Yolanda, Sekretaris RW 07 Kelurahan Jelambar Baru Jakbar, mendapat perintah untuk mendatangi kediaman saksi Harpal Kaur dan menanyakan perizinan pemasangan papan reklame yang berada di Jalan Tubagus Angke Komplek Perumahan Harapan Indah, dimana lokasi itu masih berada dalam Wilayah RW.07. Menurut dugaan, karena pemasangan papan reklame tersebut belum mendapatkan izin.
Setelah itu, terdakwa Taufan , kembali memanggil dan memerintahkan saksi Ruslan TW dan saksi Widodo, untuk memotong papan reklame. Kemudian setelah perintah dilaksanakan, kedua saksi diberi imbalan Rp 100 ribu dan membawa hasil potongan papan reklame ke Pos Hasnsip. Atas ulah tersebut, korban menderita kerugian sekita RP 15 juta.
Menurut keterangan saksi Raju dipersidangan menyebutkan, pemasangan papan reklame itu sudah mendapatkan izin dari Dispenda DKI dan Dinas Pelayanan Pajak Wilayah Jakbar. Bahkan secara lisan, sudah mendapat izin dari RW setempat.
Sementara menurut saksi Harfal Kaur( pemilik papan reklame ), perizinanya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan awal pemasangan Dispenda meninjau lebih dulu ke lokasi yang dipasang papan reklame dan menyetujuinya.
Namun, saya merasa " didiskriminasi oleh ketua RW,". Saya satu-satunya orang keturunan India di Komplek Perumahan, padahal, papan reklame yang lainya , tidak pernah diganggu, kalau memang mau menertibkan, jangan pilih kasih, semua harus ditindak," tegas Harpal Kaur di depan Majelis Hakim.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Selasa pekan depan, untuk menghadirkan saksi lainnya. ( sep )
Pengadilan Jakbar,- Terdakwa Taufan Gunawan ( 65 ), warga komplek Harapan Indah Jelambar Baru Grogol Jakbar , harus duduk dikursi pesakitan PN Jakbar Kamis (21/1).
Karena dituduh merobohkan papan reklame, sehingga korban mederita kerugian Rp 15 juta.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Didik SH yang dibacakan dalam persidangan, terdakwa diduga telah melanggar pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 170 ayat I KUHP. Kejadian berawal saksi Yolanda, Sekretaris RW 07 Kelurahan Jelambar Baru Jakbar, mendapat perintah untuk mendatangi kediaman saksi Harpal Kaur dan menanyakan perizinan pemasangan papan reklame yang berada di Jalan Tubagus Angke Komplek Perumahan Harapan Indah, dimana lokasi itu masih berada dalam Wilayah RW.07. Menurut dugaan, karena pemasangan papan reklame tersebut belum mendapatkan izin.
Setelah itu, terdakwa Taufan , kembali memanggil dan memerintahkan saksi Ruslan TW dan saksi Widodo, untuk memotong papan reklame. Kemudian setelah perintah dilaksanakan, kedua saksi diberi imbalan Rp 100 ribu dan membawa hasil potongan papan reklame ke Pos Hasnsip. Atas ulah tersebut, korban menderita kerugian sekita RP 15 juta.
Menurut keterangan saksi Raju dipersidangan menyebutkan, pemasangan papan reklame itu sudah mendapatkan izin dari Dispenda DKI dan Dinas Pelayanan Pajak Wilayah Jakbar. Bahkan secara lisan, sudah mendapat izin dari RW setempat.
Sementara menurut saksi Harfal Kaur( pemilik papan reklame ), perizinanya sudah sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan awal pemasangan Dispenda meninjau lebih dulu ke lokasi yang dipasang papan reklame dan menyetujuinya.
Namun, saya merasa " didiskriminasi oleh ketua RW,". Saya satu-satunya orang keturunan India di Komplek Perumahan, padahal, papan reklame yang lainya , tidak pernah diganggu, kalau memang mau menertibkan, jangan pilih kasih, semua harus ditindak," tegas Harpal Kaur di depan Majelis Hakim.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali Selasa pekan depan, untuk menghadirkan saksi lainnya. ( sep )
Kamis, 27 Mei 2010
MANTAN KEPALA BPN JAKBAR DITAHAN
Mantan Kepala BPN Ditahan Kejari Jakbar
Jakarta Barat, Mantan kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) wilayah Jakarta Barat, Ir. Lukman Hakim Kartasasmita, setelah dilakukan pemeriksaan , akhirnya Rabu 26/5 malam, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan langsung dititpkan di LP Salemba.
Menurut Kajari Jakarta Barat Yusrin Nicoriawan,SH, Penahanan mantan BPN tersebut terkait dengan dugaan korupsi sebesar Rp 1 milyar lebih atas proyek Penyempurnaan Hijau Tanam ( PHT ) yang beralokasikan di jalan Tanjung Duren Utara Jakbar milik Pemda DKI. Dan Hingga saat ini, mantan kepala BPN tersebut masih dalam tahap penyidikan pihak Kejari.
Dalam kasusnya, tersangka menandatangani pengajuan SHGB tahun 2004 yang diminta oleh Suzi Nataraharja selaku pemilik. dengan ditandatanganinya SHGB tersebut oleh pihak tersangka, maka, Tanah milik Pemda DKI yang seharusnya menjadi lahan hijau, kini menjadi hilang ( dikuasai pihak Suzi ).
Menurut informasi, selain Ir. Lukman Hakim , pihak Suzi selaku pemilik SHGB.akan dilakukan penahanan oleh pihak Kejari.
Sementara menurut kajari Jakbar pada hari sebelumnya, Kajari Nicoriawan. SH akan tetap serius dan konsisten untuk melaksanakan tugas yang diberikan dari pimpinanya, terlebih dalam penanganan tindak pidana korupsi. Karena menurutnya, tugas yang diembanya ini merupakan sebuah Amanah, jadi, kita tidak boleh menyia-nyiakan amanah tersebut, Ujar Kajari ketika dikonfirmasi. (@R )
Rabu, 26 Mei 2010
Keluh Kesah Pelaut
Keluh Kesah Pelaut Dari Muara Angke
Jakarta Otda, Adanya musim panca roba yang tengah bergulir akhir ini begitu sangat terasa, terlebih bagi mereka yang melakukan aktifitas kehidupan hanya dihabiskan untuk menangkap ikan di laut.
Bagi sebagian para nelayan kondisi saat ini memang sangat kurang menguntungkan, apalagi memasuki musim yang berubah-ubah terutama pada bulan April hingga bulan Mei. Hal tersebut diungkapkan salah satu nelayan yang berada diwilayah pesisir muara angke Jakarta Utara.
Dengan menghela napas panjang sambil bersandar dibadan perahu, Tugimin pelaut asal Banyumas menceritrakan suka dukanya menjadi penagkap ikan.” Beginilah nasib kami saat ini mas, kondisi saat ini benar-benar terasa sekali beratnya. Terkadang sehari semalam dilaut, hanya beberapa kilo saja yang bisa kami bawa pulang,” Ujar Bapak 5 orang anak
Diusianya yang sudah mendekati senja, Tugimin harus pula menghadapi bahaya ombak yang kadang datang secara tiba-tiba. Namun inilah hidup, harus penuh dengan perjuangan, Ujarnya sambil mengusap butiran keringat diwajahnya.
Dilain pihak, kondisi berat saat ini sama diungkapkan oleh Ari, seorang pengusaha ikan di kawasan TPI ( tempat pelelangan ikan ) Muara Angke yang mengalami penurunan secara drastis dari hasil penjualan ikanya. Bahkan menurut Ari, biasanya bisa terjual antara 3 ton lebih.
Saat ini Ari hanya mampu menjual 1,5 ton ikan perhari. artinya, dengan keadaan seperti ini sangat berpengaruh dengan hasil keuntungan dan perputaran uang yang beredar. Karena, untuk pengiriman ikan mereka ini melakukan pembayaranya secara bertahap. Belum lagi untuk bea operasional sehari-hari.
Untuk itu ari berharap, kiranya ada perhatian serius baik dari pengusaha maupun pemerintah untuk menanggulangi kadaan ini. Terutama dalam penanggulangan keuangan. Minimalnya ada solusi agar roda perekonomian dikawasan TPI muara angke, sedikitnya bisa teratasi. Dan tentunya Ari tengah menanti pihak lain, yang ingin melakukan kerjasama dalam mengelola penjualan ikan laut. Ujar ari sambil menimbang ikan. ( @r )
Sabtu, 22 Mei 2010
DPD Jateng
Kantor Skretariat DPD Gabungan Wartawan Indonesia
Jateng Diresmikan
Jateng Otda,- Dalam Rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa serta membuka jendela informasi dunia kepada masyarakat, se-buah organisasi profesi kewartawanan yang berpusat di Jakarta, jumat 14/5 membuka kantor perwakilan Daerah GWI di jalan Kapten Sudibyo No.128 Tegal, Jawa Tengah.
Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI ), diharapkan mampu bekerjasama dengan baik serta dapat mejadi kontrol sosial sesuai yang diharapkan. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Tegal Barat yang di-wakili Wakapolsek Letda Mudjiono saat memberikan sambutannya
Lebih lanjut Wakapolsek menyampaikan, selaku organisasi media, tentunya dapat memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat, karena keberadaan pers dapat menjadi corongnya informasi bagi pemer-intah maupun masyarakat. Ujarnya.
Dalam arahan Ketua Umum GWI Anton Panggabean, yang saat itu diwakili Asep Rukmana menyampaian, Kegiatan Pers hendaknya dapat memberi arah bagi perkembangan jaman, terutama di bidang Informasi, ekonomi politik bahkan pengetahuan pendidikan terlebih dalam ikut me-majukan sebuah wilayah. karena menurut Asep, organisasi wartawan me-rupakan himpunan wartawan dari berbagai media yang berjiwa progresif, dinamis dan reformis. Ujarnya.
Selain itu, para pekerja Frofesi yang berkecamuk dalam kegiatan jurnalis, senantiasa mampuh melaksanakan Visi dan Misi mencerdaskan kehidupan bangsa. Serta turut serta menunjang program pemerintah , meningkatkan pembinaan dan kerjasama melalui sektor informasi.
Dengan banyaknya informasi dan adanya komunikasi dua arah, baik pemerintah maupun masyarakat diharapkan dapat bersama sama menumbuhkan kembali jiwa Nasionalisme yang hapir hilang.ujarnya didepan para jurnalis.
Ketua DPD GWI Prov.Jateng Amir Hajir SMB, yang didampingi Sutarno selaku sekretaris,dalam sambutanya menyampaikan, tujuan didirikanya kantor perwakilan GWI Prov.Jateng , selain memupuk kecintaan terhadap para pekerja frofesi, GWI Jateng juga bertekad untuk memajukan wilayah baik dari segi ekonomi , pendidikan maupun memberikan bantuan bagi mereka yang sedang tersandung masalah, khususnya masyarakat tidak mampuh. Ujar Amir dihadapan puluhan jurnalis di Jateng.( amir )
Nadran
Nadran dan Wisata Pesisir 2010
Menjalin Kerjasama Membentuk Pemuda Berprestasi
Jakarta Otda,- Agenda pesta laut yang diselenggarakan sejak 25 -27 april 2010 di kawasan TPI muara angke Jakarta Utara, mendapat sambutan meriah dari berbagai kalangan masyarakat nelayan maupun pihak pengusaha sekitar.
Pesta nelayan ini berbeda dengan Nadran sebelumnya, dimana, Nadran kali ini , tidak lagi terfokuskan pada kegiatan ritual nelayan, namun , kegiatan ini dikembangkan lagi melalui berbagai kegiatan seperti olah raga, kegiatan sosial dan peduli terhadap lingkungan .
Hal tersebut diungkapka Ir. Sutrisno MSi selaku kepala UPT PKPP & PPI ketika dikonfirmasi wartawan Hukum ham di pusat kegiatan Nadran.
Lebih lanjut Sutrisno menyamampaikan, acara ini merupakan acara tahunan. yang diselenggarakan atas kerja sama antara pihak UPT, HNSI Pengusaha dan masyarakat nelayan. dengan harapan, semua pihak mampu bekerja sama dengan baik dalam berbagai hal, terutama untuk meningkatkan taraf hidup bagi para nelayan itu sendiri.
Selain menyelenggarakan pertandingan olahraga footsall, bulu tangkis , kegiatan nadran kali ini dimeriahkan pula dengan acara perahu hias, santunan yatim piatu bazzar, pagelaran wayang dan , penebaran berbagai macam bibit ikan serta kegiatan penghijauan lahan guna kelestarian alam.
Menurut kepala.TPI Muara Baru Hasan Syam sudin. pesta ini merupakan pestanya para nelayan, dan inilah ajang untuk mempersatukan dan menjalin kerjasama berbagai pihak, dengan tujuan agar kehidupan masyarakat nelayan akan lebih baik. apalagi dalam kegiatan tersebut diselenggarakan pertandingan olahraga, sehingga kedepan diharapkan, pemuda nelayan mampuh menjadi pemuda yang berprestasi, terutama dibidang olah raga.dan yang terpenting pemuda harus terhindar selalu dari narkoba ujarnya.
Menurut Koordinator Acara pesta laut, Ibrahim yang ditemui bersamaan dengan A'han ( pengusaha ) menyampaikan, pihaknya merasa senang dengan terselenggaranya Nadran ini, kerena baik bagi kami, pihak pengusaha maupun masyarakat nelayan, dapat bekerjasama dan saling bertemu diajang ini.dan kedepan menurut Ibrahim, TPI ini bukan hanya sekedar tempat pelelangan saja, namun bisa dijadikan multi fungsi. Baik sebagai tempat bisnis maupun tempat wisata pantai.
Sementara menurut A'Han, salah satu pengusaha ketika dikonfirmasi mengatakan, “ Saya menyambut baik kegiatan Nadran yang diselenggarakan saat ini, karena, dengan kegiatan ini , kami bisa bertemu seluruh element dari berbagai kalangan masyarakat. Dengan evant ini, kerja sama antara para pihak, baik itu selaku pedagang, maupun eksportir akan terjalin dengan baik, ungkapnya.
Lebih lanjut A'han mengharapkan, dari berbagai lapisan masyarakat yang beraktifitas di kawasan TPI ini, tentunya tetap menjungjung tinggi nilai rasa persaudaraan dan persatuan antar sesama. tidak lagi adanya perbedaan baik suku , warga negara maupun agama. Karena pada dasarnya, manusia hidup harus saling berdampingan dan saling membutuhkan satu sama lainya, ujarnya ( A.R )
Senin, 01 Februari 2010
Putusan Bebas Majelis Hakim Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Belum Memenuhi Rasa Keadilan
PN-Jakbar,- Putusan bebas yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Hanifah Hidayat Noor,SH ( 14/1) terhadap terdakwa Hadiyanto Tjukup Wirawan, yang menggunakan Hak Cipta seni lukis logo Asic TIGER tanpa ijin. milik Theng Tjhing Djie als Dede, dinilai putusan hakim tersebut belum memenuhi rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan Theng Tjhing Djie als Dede belum lama ini kepada wartawan, dirinya merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim PN Jakbar , yang membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, selain itu, salah satu pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terkesan aneh menurutnya.
Padahal sudah jelas, kata dede,”terdakwa Hadiyanto Tjukup Wirawan memproduksi sepatu dengan merk profsional dari tahun 1991- 2008, menggunakan model gambar hak cipta yang di miliki oleh Theng Tjhing Djie pada sisi kanan dan kiri sepatu,” Ujarnya.
Dan sebagaimana yang tertuang dalam Tuntutan maupun Reflik JPU , terdakwa sendiri dalam POSITA pada surat gugatan Hak Cipta N0. 51/Hak Cipta / 2008 /Pengadilan Niaga Jakpus dalam poin 4, yang telah diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat Mahkamah Agung RI tanggal 11 Februari 2009 yang intinya menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Hadiyanto Tjukup Wirawan tersebut,
Sedangkan sertifikat design industri yang menurut terdakwa, milik terdakwa sendiri, justru baru diajukan permohonan pendaftaranya pada tanggal 29 februari 2008 dan 12 maret 2008 serta memperoleh sertifikatnya pada tanggal 03 Februari 2009
Menurut keterangan Theng Tjhing Djie pada bulan mei 2008, dirinya telah melaporkan terdakwa Hadiyanto kepada Polres Jakbar atas kasus Hak cipta, yaitu menggunakan hak cipta seni lukis logo Asic TIGER milik Theng Tjhing Djie tanpa ijin.
Kemudian Agustus 2008 terdakwa melakukan gugatan perdata kepada pengadilan Niaga Jakarta Pusat , yang intinya gugatan keberatan atas hak cipta seni lukis logo tersebut. namun putusan majelis hakim Pengadilan Niaga tanggal 26 November 2008 pada intinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.atas putusan tersebut terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke M.A RI tanggal 11 februari 2009. dan putusan MA menolak permohonan kasasi Hadiyanto Tjukup Wirawan. Hingga akhirnya ingkrah.
Menurut Sudjanto Sudiana, SH,MM selaku kuasa hukum dari saksi pelapor, menyampaikan, Hakim dalam memutuskan perkara tersebut tidak melihat dan tidak membaca putusan putusan yang menguatkan sebelumnya dimana kepemilikan yang sah atas hak cipta seni lukis logo tersebut adalah milikTheng Tjhing Djie als Dede.dengan putusan yang sudah ingkrah sudah merupakan kekuatan hukum tetap. Selain itu, terdakwa sudah mengakui membuat dan memproduksi sepatu itu dengan alasan design industri milik orang lai itu dianggap “variasi”.
Sedangkan dengan adanya putusan bebas terhadap terdakwa Hadiyanto Tjukup wirawa tersebut, Jaksa Penuntut Umum Imam Sidabutar SH mengajukan kasasi atas perkara N0. 1427 /pid.B/2009 PN Jakbar pada tanggal 29 Januari 2009.( sep )
Hal tersebut disampaikan Theng Tjhing Djie als Dede belum lama ini kepada wartawan, dirinya merasa kecewa atas putusan Majelis Hakim PN Jakbar , yang membebaskan terdakwa dari jeratan hukum, selain itu, salah satu pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terkesan aneh menurutnya.
Padahal sudah jelas, kata dede,”terdakwa Hadiyanto Tjukup Wirawan memproduksi sepatu dengan merk profsional dari tahun 1991- 2008, menggunakan model gambar hak cipta yang di miliki oleh Theng Tjhing Djie pada sisi kanan dan kiri sepatu,” Ujarnya.
Dan sebagaimana yang tertuang dalam Tuntutan maupun Reflik JPU , terdakwa sendiri dalam POSITA pada surat gugatan Hak Cipta N0. 51/Hak Cipta / 2008 /Pengadilan Niaga Jakpus dalam poin 4, yang telah diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat Mahkamah Agung RI tanggal 11 Februari 2009 yang intinya menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi Hadiyanto Tjukup Wirawan tersebut,
Sedangkan sertifikat design industri yang menurut terdakwa, milik terdakwa sendiri, justru baru diajukan permohonan pendaftaranya pada tanggal 29 februari 2008 dan 12 maret 2008 serta memperoleh sertifikatnya pada tanggal 03 Februari 2009
Menurut keterangan Theng Tjhing Djie pada bulan mei 2008, dirinya telah melaporkan terdakwa Hadiyanto kepada Polres Jakbar atas kasus Hak cipta, yaitu menggunakan hak cipta seni lukis logo Asic TIGER milik Theng Tjhing Djie tanpa ijin.
Kemudian Agustus 2008 terdakwa melakukan gugatan perdata kepada pengadilan Niaga Jakarta Pusat , yang intinya gugatan keberatan atas hak cipta seni lukis logo tersebut. namun putusan majelis hakim Pengadilan Niaga tanggal 26 November 2008 pada intinya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.atas putusan tersebut terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke M.A RI tanggal 11 februari 2009. dan putusan MA menolak permohonan kasasi Hadiyanto Tjukup Wirawan. Hingga akhirnya ingkrah.
Menurut Sudjanto Sudiana, SH,MM selaku kuasa hukum dari saksi pelapor, menyampaikan, Hakim dalam memutuskan perkara tersebut tidak melihat dan tidak membaca putusan putusan yang menguatkan sebelumnya dimana kepemilikan yang sah atas hak cipta seni lukis logo tersebut adalah milikTheng Tjhing Djie als Dede.dengan putusan yang sudah ingkrah sudah merupakan kekuatan hukum tetap. Selain itu, terdakwa sudah mengakui membuat dan memproduksi sepatu itu dengan alasan design industri milik orang lai itu dianggap “variasi”.
Sedangkan dengan adanya putusan bebas terhadap terdakwa Hadiyanto Tjukup wirawa tersebut, Jaksa Penuntut Umum Imam Sidabutar SH mengajukan kasasi atas perkara N0. 1427 /pid.B/2009 PN Jakbar pada tanggal 29 Januari 2009.( sep )
Selasa, 12 Januari 2010
CEGAH KORUPSI
Kajari Jakbar Yusrin Nicoriawan,SH
“ Sukseskan Reformasi Birokrasi, Tingkatkan Pelayan Publik, Cegah Korupsi “
Jakarta,- Dalam menyambut upacara peringatan Hari Anti Korupsi Se Dunia , pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaaan , para Kasi diberbagai wilayah di Indonesia, untuk ikut mensukseskan reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayan publik yang prima kepada masyarakat , terutama terhadap pelaksanaan tugas pokok dan pungsi masing-masing bidang.
Dengan tema “Sukseskan Reformasi Birokrasi Untuk meningkatkan Pelayanaan Publik Dan Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi”, Jaksa Agung berpesan dalam sambutannya, agar momentum kali ini Kejaksaan dapat membangun kepercayaan masyarakat (Public Trust Building) melalui komitmen guna melakukan perubahan dan perbaikan yang dimulai dari dalam diri institusi, paradigma birokrasi kekuasaan harus berubah kepada birokrasi pelayanan publik, Dan upaya tersebut dimulai dengan memberikan suri tauladan yang dimulai dari diri Jaksa Agung sebagai pemimpin institusi Kejaksaan, selanjutnya suri tauladan dari para Jaksa Agung Muda serta kepada segenap pegawai Kejaksaan diharapkan dapat melakukan perubahan total terhadap watak, pola pikir dan perilaku serta kejujuran.
Kejaksaan menyadari tidak mungkin dapat memberantas korupsi tanpa melakukan upaya reformasi internal Kejaksaan sendiri yaitu mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusia untuk menciptakan birokrasi kejaksaan yang bersih, efektif, efisien dan produktif, transparan, melayani masyarakat dan akuntabel.
Pesan Jaksa Agung tersebut dibacakan Kajari Jakarta Barat Yusrin Nicoriawan SH dalam rangka upacara peringatan Hari Anti Korupsi sedunia yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jakarta Barat Rabu 09/12.
Menurut Yusrin Nicoriawan,SH, ketika diwawancari seusai acara menyampaikan, “ Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi bisa dicegah secara prefentif, edukatif dan refresif. Dalam upaya pencegahan prefentif, tentunya dengan meberikan penyadaran, penyuluhan, serta penerangan dalam bidang hukum kepada masyarakat akan bahaya korupsi, Dan untuk penerangan hukum tentunya diberikan kepada para kepala Dinas, Mahasiswa yang backround pendidikannya cukup memadai.
Sedangkan tindakan refresif dapat melakukan ketegasan tuntutan hukum yang tinggi sesuai dengan keadilan masyarakat, dan untuk tindakan edukatif harus melakukan pendidikan dan pencegahan serta melakukan pembinaan moralitas dan kejujuran, sehingga masa yang akan datang tidak lagi terjadinya tindakan yang selalu mengarah kepada tindakan korupsi, Ujar Manta Asipidum Kejati Joga (@sep )
GUGATAN PT.OKCS DIKABULKAN HAKIM
Gugatan PT.OKCS Dikabulkan Hakim
PN-Jakbar,- Ketua Majelis Hakim Mustafa SH.MH akhirnya mengabulkan gugatan PT Optima Kharya Capital Securities ( OKCS ) Rabu 06/01. Dalam amar putusanya, Hendro Tirtajaya selaku tergugat dinyatakan ingkar janji atau wanvestasi. Selain itu, pihak tergugat juga harus membayar hutang kepada PT.OKCS sebesar Rp 15,2 Milyar dan membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 6 % pertahun kepada penggugat.
Menurut majelis hakim, tergugat dianggap lalai atau ingkar janji atas kewajiban kepada pihak penggugat untuk membayar sesuai isi perjanjian yang telah disepakti bersama dalam formulir pembukaan rekening efek perseroan per tanggal 12 januari 2007.
Majelis hakim menyebutkan, penandatanganan surat perjanjian tersebut dianggap telah memahami menyetujuinya hak dan kewajibannya, termasuk bila pihak penggugat menderita kerugian tergugat siap untuk menanggung resiko. perjanjian tergugat sah sesuai pasal 1320 KUHPerdata.
Sebelumnya tergugat Hendro Tirtajaya merupakan salah satu nasabah dari PT. Nusadana Capital Securities Indonesia. Atas kesepakatan bersama, Hendro bersedia pindah ke Optima dan memindahkan saham sebesar Rp 5,2 milyar dari PT Nusadana ke PT Optima. Namun dari sejumlah tersebut dikurangi hutang RP 1,8 Milyar lebih untuk dibayarkan utang Hendro kepada pihak ketiga. terpaksa PT. OKCS membayar kepada pihak ketiga sehingga modal Hendro di PT Optima menjadi Rp 3,4 milyar lebih.
Setelah melakuakan transaksi saham di PT OKCS yang memakan waktu cukup lama, akhirnya hutang saham Hendropun menjadi Rp 5 miliar. Setelah PT Optima menghubungi untuk Hendro untuk mempertanyakan apakah diteruskan atau tidak mengenai transaksi tersebut, Hendropun minta untuk diteruskan kembali. Ketika hutangnya sudah mencapai Rp 15,2 miliar lebih, Hendro tidak mau membayar, Malah Hendro menuduh Optima melakukan penipuan.
Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar . namun gugatan tersebut majelis Hakim mengabulkan penggugat agar tergugat membayar Rp 15,2 miliar.( @sep )
PN-Jakbar,- Ketua Majelis Hakim Mustafa SH.MH akhirnya mengabulkan gugatan PT Optima Kharya Capital Securities ( OKCS ) Rabu 06/01. Dalam amar putusanya, Hendro Tirtajaya selaku tergugat dinyatakan ingkar janji atau wanvestasi. Selain itu, pihak tergugat juga harus membayar hutang kepada PT.OKCS sebesar Rp 15,2 Milyar dan membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 6 % pertahun kepada penggugat.
Menurut majelis hakim, tergugat dianggap lalai atau ingkar janji atas kewajiban kepada pihak penggugat untuk membayar sesuai isi perjanjian yang telah disepakti bersama dalam formulir pembukaan rekening efek perseroan per tanggal 12 januari 2007.
Majelis hakim menyebutkan, penandatanganan surat perjanjian tersebut dianggap telah memahami menyetujuinya hak dan kewajibannya, termasuk bila pihak penggugat menderita kerugian tergugat siap untuk menanggung resiko. perjanjian tergugat sah sesuai pasal 1320 KUHPerdata.
Sebelumnya tergugat Hendro Tirtajaya merupakan salah satu nasabah dari PT. Nusadana Capital Securities Indonesia. Atas kesepakatan bersama, Hendro bersedia pindah ke Optima dan memindahkan saham sebesar Rp 5,2 milyar dari PT Nusadana ke PT Optima. Namun dari sejumlah tersebut dikurangi hutang RP 1,8 Milyar lebih untuk dibayarkan utang Hendro kepada pihak ketiga. terpaksa PT. OKCS membayar kepada pihak ketiga sehingga modal Hendro di PT Optima menjadi Rp 3,4 milyar lebih.
Setelah melakuakan transaksi saham di PT OKCS yang memakan waktu cukup lama, akhirnya hutang saham Hendropun menjadi Rp 5 miliar. Setelah PT Optima menghubungi untuk Hendro untuk mempertanyakan apakah diteruskan atau tidak mengenai transaksi tersebut, Hendropun minta untuk diteruskan kembali. Ketika hutangnya sudah mencapai Rp 15,2 miliar lebih, Hendro tidak mau membayar, Malah Hendro menuduh Optima melakukan penipuan.
Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar . namun gugatan tersebut majelis Hakim mengabulkan penggugat agar tergugat membayar Rp 15,2 miliar.( @sep )
Langganan:
Postingan (Atom)