Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Selasa, 12 Januari 2010

GUGATAN PT.OKCS DIKABULKAN HAKIM

Gugatan PT.OKCS Dikabulkan Hakim


PN-Jakbar,- Ketua Majelis Hakim Mustafa SH.MH akhirnya mengabulkan gugatan PT Optima Kharya Capital Securities ( OKCS ) Rabu 06/01. Dalam amar putusanya, Hendro Tirtajaya selaku tergugat dinyatakan ingkar janji atau wanvestasi. Selain itu, pihak tergugat juga harus membayar hutang kepada PT.OKCS sebesar Rp 15,2 Milyar dan membayar ganti rugi berupa bunga sebesar 6 % pertahun kepada penggugat.

Menurut majelis hakim, tergugat dianggap lalai atau ingkar janji atas kewajiban kepada pihak penggugat untuk membayar sesuai isi perjanjian yang telah disepakti bersama dalam formulir pembukaan rekening efek perseroan per tanggal 12 januari 2007.

Majelis hakim menyebutkan, penandatanganan surat perjanjian tersebut dianggap telah memahami menyetujuinya hak dan kewajibannya, termasuk bila pihak penggugat menderita kerugian tergugat siap untuk menanggung resiko. perjanjian tergugat sah sesuai pasal 1320 KUHPerdata.

Sebelumnya tergugat Hendro Tirtajaya merupakan salah satu nasabah dari PT. Nusadana Capital Securities Indonesia. Atas kesepakatan bersama, Hendro bersedia pindah ke Optima dan memindahkan saham sebesar Rp 5,2 milyar dari PT Nusadana ke PT Optima. Namun dari sejumlah tersebut dikurangi hutang RP 1,8 Milyar lebih untuk dibayarkan utang Hendro kepada pihak ketiga. terpaksa PT. OKCS membayar kepada pihak ketiga sehingga modal Hendro di PT Optima menjadi Rp 3,4 milyar lebih.

Setelah melakuakan transaksi saham di PT OKCS yang memakan waktu cukup lama, akhirnya hutang saham Hendropun menjadi Rp 5 miliar. Setelah PT Optima menghubungi untuk Hendro untuk mempertanyakan apakah diteruskan atau tidak mengenai transaksi tersebut, Hendropun minta untuk diteruskan kembali. Ketika hutangnya sudah mencapai Rp 15,2 miliar lebih, Hendro tidak mau membayar, Malah Hendro menuduh Optima melakukan penipuan.

Penggugat mohon kepada Majelis Hakim agar tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 20 miliar . namun gugatan tersebut majelis Hakim mengabulkan penggugat agar tergugat membayar Rp 15,2 miliar.( @sep )

Tidak ada komentar: