PENYANDANG CACAT & MOU
( Corny Rachmawati,SH – Ketua Umum DPC LBH GWI Kab.Bandung Barat, Jawa Barat )
Sku.OTDA/Hukrim, Bandung : Kita ketahui bahwa penyandang cacat (penca/difabel) mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan (jo Perda Jawa Barat No.10/2006 tentang penyelenggaraan perlindungan penca). Jika demikian, bagaimana mungkin bila seorang penca menuntut haknya untuk berperan aktif mendapatkan ‘kursi eksekutif/legislatif, baik sebagai kepala daerah, DPRRI, DPRD, dan Capres/wapres?
Sementara mereka dibatasi persyaratan-persyaratan khusus seperti; (1) Dalam UU.No.42/2008 tentang pemilihan presiden menyatakan bahwa salah satu syarat Capres/cawapres adalah mampu secara rohani & jasmani melaksanakan tugas & kewajibannya. Menelaah UU tersebut diatas maka kesempatan bagi penyandang cacat semakin kecil untuk menduduki posisi sebagai Capres/Cawapres, (2). Dalam melakukan perikatan-perikatan yang dilahirkan dari kontrak atau persetujuan (Memorandum Of Understanding/MOU) dalam praktek seringkali suatu agreement atau MOU, ditulis oleh para pihak dalam keadaan ‘sehat jasmani dan rohani. Dan ini merupakan syarat syah perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mari kita renungkan bahwa sejauh mana penca mendapat perlindungan atas hak-haknya termasuk kesamaan dimata hukum?, apakah peraturan-peraturan yang ada sudah melindunginya sebagai ‘payung hukum’ bagi kehidupan para penca?, karena bagaimanapun juga mereka merupakan bagian dari masyarakat dan warga negara Indonesia?, mohon agar pemerintah lebih memperhatikan masalah ini.. (@)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar