Otoritas Daerah Online
Membangun Daerah Membangun Bangsa
Senin, 02 Maret 2009
pasar tradisional dan nasibnya era OTDA di edisi 105 mendatang
Coming soon,
PASAR TRADISIONAL ERA OTONOMI DAERAH
Dahulu kala, disebuah negara yang bernama Indonesia. terdapat 13.450 pasar tradisional dengan jumlah pedagang sebanyak 12.650.000. Percaya atau tidak, lebih dari 25% penduduk Indonesia menggantungkan kehidupan perekonomian mereka dari pasar tradisional.
Disadari atau tidak, pasar tradisional merupakan salah satu pilar perekonomian dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pada tanggal 27 Desember 2007 lalu, terbitlah Peraturan Presiden No 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Namun PP itu tidak membuat happy ‘orang banyak, buktinya Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menganggap PP itu ‘melulu’ soal pengaturan zonasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, yang tidak dibahas lebih detil.
Sehingga wajar saja jika dibeberapa daerah masih banyak pasar tradisional
yang ‘direlokasi , dibongkar, di-tukar-guling, hingga dibiarkan ‘sekarat menanti
ajal.
Bagaimana di daerah anda?
Jika anda mahasiswa, pelajar , pensiunan, caleg, ibu rumah-tangga dan siapapun anda, sampaikan kepada kami jika anda hendak berbagi info,saran, kritik tentang PASAR TRADISIONAL ERA OTONOMI DAERAH, by email; gomo.otoritas@daerah.yahoo.com atau tlp.021. 914.43.546, 997.55.865, 0856.597.57572 ..(@rief/Asep/Dra/Kiki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar