Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Senin, 16 Maret 2009

kasus hanis tirtadjaya


SENGKETA KASUS PT. SPCS YANG PENUH REKAYASA
PENEGAK HUKUM JANGAN JADI MANDUL


Jakarta SKU Otda. Pengadilan merupakan salah satu pintu harapan bagi mereka yang sedang menanti sebuah keputusan. Bagi mereka yang sedang tersandung hukum, pengadilanlah selaku lembaga penegak hukum yang mampu diharapkan untuk menjawab dengan jelas segala persoalan hukum yang sedang dialami oleh seseorang. Baik itu bersalah ataupun tidak., keputusan pengadilan harus bebas dari segala campur tangan pihak –pihak lain.

Menyingkapi hal tersebut , menurut kuasa hukum Terdakwa Hanis Tirtadjaja, yakni Johnson Panjaitan,SH menyampaikan,” kasus yang sedang menimpa kliernya di pengadilan Jakarta Barat, merupakan proses hukum yang penuh dengan rekayasa, penuh kejahatan dan banyak manifulatif, baik mulai dari penangkapan , BAP kepolisian maupun pelimpahan kekejaksaan , bahkan proses persidangan di pengadilan pun, majelis hakim terkesan takut-takut.

Terdakwa Hanis Tirtadjaja ( mantan Direktur Yamaha ), sebelumnya oleh JPU dituduh memalsukan perubahan Akte PT.SPCS, padahal kasus sebenarnya merupakan kasus sengketa pemegang saham. Antara Hanis Tirtadjaja dengan Melisa (masing-masing selaku pemegang saham di PT SPCS ).

Dan menurut Johnson, Dalam dakwaan pemalsuan Hanis Tirtadjaja yang di tuntut 4 tahun karena dianggap melanggar pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP, telah menunjukan bahwa Jaksa menutup-nutupi suhu kebenaran dalam proses penyidikan , penyelidikan serta penuntutan. Dan Jaksa juga berusahan menggiring pengadilan agar mengikuti sekenario pihak jaksa yang sangat menyesatkan.

Tetapi dilain pihak, menurut Johnson, pihaknya merasa malu selaku profesi penegak hukum, karena jaksa menggunakan Undang-Undang yang belum diselesaikan. Peristiwa itu sendiri 29 Des 2006, lalu jaksa menggunakan UU No 40 Tahun 2007 di dalam dakwaanya. Bagaimana mungkin seorang sarjana hukum memberlakukan pasang surut dalam peristiwa hukum.”Ujar Johnson.

Menurut kronologis sebelumnya, perpecahan antara pemegang saham 50% PT.SPCS, Melisa Nurmarwan dengan pihak pemegang saham 50% lainya yakni Hanis Tirtadjaja, berawal ketika hadirnya Derry Tirtadjaya ( Putra Hanis Tirtadjaya ) selaku karyawan di PT.SPCS yang tidak disenangi oleh Melisa.

Dan akhirnya pihak melisa menawarkan untuk membeli seluruh saham PT.SPCS. sementara Hanis Tirtajadja mempersilahkan untuk membeli saham. tetapi Melisa harus segera membuat laporan keuangan terlebih dahulu, mengingat pembelian saham Hanis sebelumya yang 30% belum dibayarkan pihak Melisa. Bahkan dalam kasus lainya di PT.SPCS, laporan keuanga PT.SPCS tbayak dimanifulasi, sehingga PT.SPCS dirugikan oleh pihak Melisa sebesar 102 milyar.

Dan akibat perbuatan Melisa, akhirnya 580 karyawan di PHK masal. Karena tidak ada itikad baik dari Melisa untuk menyelesaika permasalahan ini. Bahkan tunggakan pajak PT.SPCS pada Negara sebesar 1 milyar tidak dibayarkan oleh Melisa Nurmarwan.

Sebelumnya, terkait penggelapan material sebesar 469 juta di PT.SPCS, Melisa pernah disidangkan di PN Depok dan di vonis 10 bulan penjara. Sedangkan kasus di pengadilan Jakarta Pusat meskipun Melisa di Dakwa dengan pasal tindakan pencucian uang dengan ancaman penjara 10 tahun, namu pihak Kejati DKI dan PN-Jakpus tidak melakukan penahanan . Bahkan hapir 6 kali mangkir dalam persidangan, melisa tetap saja tidak ditahan.Apakah Melisa Kebal Hukum…? Apakah terlalu kuat orang-orang yang berada di belakang Melisa…?

Menurut Johnson Simanjuntak,SH .” Inilah bukti adanya rekayasa, kejahatan maupun manifulatif dalam proses hukum di Indonesia. Yang sudah jelas-lelas sebagai pesakitan pun, karena kekuasaan dan materi serta back up dari pihak-pihak tertetu, seorang melisa yang hampir usia senja tidak dapat tersentuh oleh hukum,” Ujarnya. Dan yang paling sadis, mafia-mafia peradilan inilah yang merusak Tatanan Hukum jadi mandul di Indonesia. jadi ada apa dengan Hukum di kita ini…??? Ujarnya. ( @sep )

Tidak ada komentar: