“…Pemerintah harus lebih tegas lagi kepada perusahaan yang tidak memberikan kesempatan Penca bekerja disitu. Sekalian numpang tanya, apa sudah ada peraturan bahwa instansi/pemerintah juga wajib menerima ‘penca?..met kenal buat semua pembaca OTDA-ONLINE ini”, Andro, 0818.484.571,Design graphic, Kampung Artis, Jakarta Timur. 'btw, masih terima panggilan tante-tante dro?!, huahahaha.....(@rief)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar