Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Sabtu, 04 Juli 2009

adakah tindak lajut bagi PELANGGAR UU.40/99 TTG PEMILU



CUKUP ADILKAH SANGSI BAGI PELANGGAR UU.NO.2/2007 TTG PEMILU, KHUSUSNYA PASAL 11;i ..?
Sku.OTDA, Jakarta : Diantara tudingan keras terhadap kinerja KPU selama ini dari berbagai hal, pra-Pemilihan Calon Legislatif April 2009 lalu hingga hiruk-pikuk Pilpres 2009 yad yang bernuansa raport ’MERAH’ KPU. Banyak diantara kita yang terlupa dari kinerja KPU yang mendapat raport ’BIRU’ dari masyarakat. Salah satunya adalah ’dilengserkannya anggota KPU Prov. Sumatera Selatan; Syafitri Irwan (ketua), Ahmad Bakri, Helmi Ibrahim, dan Mismiwati melalui sidang Dewan Kehormatan KPU dipenghujung tahun lalu, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kalaupun kemudian menjadi tsunami bagi KPU, karena mereka kerap melawan dengan berbagai cara dan rekomendasi. Namun kebersamaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang dikenal keduanya selalu ’Benci Tapi Rindu, saat itu cukup final. Melalui Syamsulbahri – anggota DK-KPU yang selalu tegas mengatakan bahwa keputusan itu sudah final dan tidak dapat digugat. Karena mereka melanggar etika dan kode etik.

Demikian sikap Bawaslu, melalui jubirnya Wirdyaningsih. Ia mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu telah disebutkan, rekomendasi Dewan Kehormatan bersifat mengikat (Pasal 111 ayat 8).

"Kalaupun ada upaya untuk menggugat putusan Dewan Kehormatan, itu hak mereka. Tetapi, kalau melihat konflik di KPU Sumsel, itu sudah tampak jelas dan vulgar," katanya pada Sku.OTDA waktu lalu saat jumpa pers.

Mereka terbukti tidak dapat menjalankan kewajiban yang diberikan KPU Pusat (Pasal 9 ayat 4 hurif i UU 22/2007) berkaitan dengan seleksi calon anggota KPU di 14 kabupaten/kota. Sedangkan, Mismiwati dan Helmi Ibrahim terbukti telah melanggar Pasal 11 huruf i UU 22/2007, yakni tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun. Inilah raport ’BIRU’ yang dimaksud, yang mungkin dari beberapa BIRU lainnya.

Entah bagaimana selanjutnya, lalu kenapa KPU & Bawaslu tidak melanjutkan kasus2 serupa ini kepengadilan khususnya pelanggar Pasal.11 (i) karena bagi kami yg awam ini, ada pelanggaran pula ’versi’ KUHP Pasal.242- Sumpah Palsu, Keterangan Palsu, Pasal.372 & 374 tentang Penggelapan data yang terencana maupun Pasal 378 mengenai Penipuan.


Namun jikalau kemudian ini ditindak-lanjuti oleh penegak hukum yg lain thd masalah diatas, atau masalah serupa lainnya, kami mohon maaf krn ini faktor keterbatasan data yg masuk pada kami, apapun besok, rabu 8/JUli adalah 'hari-hari yg ditunggu oleh semua rakyat Indonesia sbg HARI CONTRENG NASIONAL. Smoga aman, lancar dan jujur. Dan mampu menghadirkan PRESIDEN/WAPRES RI 2010-2014 yg lebih 'baik' dan amanah dari yg sebelumnya, juga terciptanya selalu suasana yg aman pasca Pilpres besok. KArena rakyat lbh penting kenyamanan makan, sandang dan papan drpd masalah dan jargon kampanye para CAPRES/WAPRES tsb'smoga (@rief/Corny R,SH)

Tidak ada komentar: