Otoritas Daerah Online

Membangun Daerah Membangun Bangsa

Kamis, 05 Maret 2009

koperasi Kab Bandung Barat



Ir.Uha Miseno
KOPERASI UNTUK WARTAWAN DAN RENTENIR?


Sku.OTDA/Kab.Bandung Barat ; Kalaupun hari itu (22/2) adalah hari Minggu/libur, namun bagi seorang Ir.Uha Miseno, adalah tetap kewajiban untuk menghadiri undangan yang berkaitan dengan dinasnya selaku Kasi Fasilitasi Permodalan KUKM bidang Koperasi/UKM , Disperindag Koperasi dan UMKM, Kab.Bandung Barat, Jawa Barat. Berikut bincang-bincang kami bersama suami dari Dra. Dedeh Ida Dilaemi dan ayah Diani Oktafiani,SE dan Gita Dwi Fitriyani ini.

KEMUDAHAN MACAM APA YANG DIBERIKAN PEMERINTAH?, “Tentunya banyak mas, dalam hal perijinan dan permodalan salah satunya. Perijinan untuk UKM demikian sederhana hanya cukup legalisir dari pemerintah setempat. UKM tanpa modal. Sedangkan untuk Koperasi harus terlebih dahulu berupa badan hukum , dinotarialkan. Mempunyai anggota min.20 orang, modal min.Rp.15 juta, ada AD/ART.”

PERANAN KOPERASI/UKM DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN?, “Sederhananya begini mas, semakin banyak masyarakat menjadi anggota Koperasi/UKM maka akan ada kegiatan ekonomi didalamnya, karena kemiskinan itu identik dengan tidak tercukupinya kebutuhan hidup dan tidak adanya aktifitas ekonomi. Semakin banyak masyarakat menjadi anggota Koperasi/UKM maka Insya Allah tingkat kemiskinan akan terus ‘mengecil. Dari data yang ada, saat ini di prov.Jawa Barat sudah ada sekitar 12.000 koperasi, dan 7,4 juta UKM. Sedangkan di KBB sendiri ada 514 Koperasi dan 5200 UKM. Matematis dan idealnya jika saja disetiap Desa ada minimal 10 koperasi dan setiap RT ada minimal 5 UKM, kita bisa bayangkan bagaimana roda ekonomi masyarakat di KBB akan tetap terjaga, berputar dan kondusif”

RENTENIR, kalaupun MUI telah mengeluarkan fatwa No.1/2004 tentang larangan terhadap pola rentenir/riba, namun masyarakat tetap banyak yang berhubungan dengan mereka.Bagaimana ini pak?, “Saya pikir kembali kepada masyarakatnya itu sendiri, karena dianggap jalan pintas untuk mendapatkan pinjaman dan ‘fast-money (uang cepat) maka mereka memilih rentenir/lintah-darat kalaupun bunganya mencekik leher, setelah terjebak baru berpaling kepada koperasi/UKM. Maka kepada Sku.OTDA Bantu kami untuk mensosialisasikan ini”,Oke boss.

KOPERASI WARTAWAN?, “Itu bisa, kan tidak ada bedanya dengan koperasi profesi lainnya; seperti Koperasi Primer AD, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Pegawai RI, dan lainnya. Persyaratannya sama saja dengan yang lain, bentuknya bisa koperasi simpan-pinjam atau perlengkapan/alat. Jadi silahkan saja dirintis oleh OTDA untuk koperasi ini. Untuk tingkat nasional bisa dilanjutkan di Kantor Kementerian, atau tingkat regional bisa hubungi Kantor Koperasi Provinsi/Kabupaten/kota. Nah, untuk di KBB, Insya Allah kami akan memfasilitasinya. Silahkan datang ke Jalan. Raya Cimareme No.250, Kec. Ngamprah, KBB”, kemudian beliau pamit karena ada agenda lain. ‘Insya Allah pak, akan kami informasikan kesemua teman-teman. Nuhun (Corny R,SH/@rief)

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya salah satu orang yang memiliki keahlian di bidang koperasi. Barangkali tenaga saya bisa dimanfaatkan untuk mendirikan koperasi wartawan.
Terima kasih.